Daftar Pinjol Resmi OJK per Juli 2025, Waspadai yang Ilegal dan Meresahkan

AKURAT.CO Fenomena pinjaman online (pinjol) kian marak sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana darurat. Namun di balik kemudahannya, banyak jebakan yang bisa menjerat masyarakat, terutama jika terjebak pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan.
Data terbaru per Juli 2025 mencatat ada 96 platform pinjaman online yang telah memiliki izin resmi OJK. Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan dari pinjol legal ini untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi, bunga tak wajar, hingga ancaman penagihan.
Beberapa Platform Pinjol Legal yang Terdaftar OJK
Berikut sebagian daftar platform pinjol legal yang telah mendapatkan izin OJK hingga Juli 2025:
-
Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
-
Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
-
Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
-
Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
-
Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
-
Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
-
KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
-
AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
-
Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
-
Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
-
JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
-
Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
-
DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
-
Alami (PT Alami Fintek Sharia)
-
DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
-
BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
Selain itu, PT Inovasi Terdepan Nusantara juga resmi mengganti nama platform-nya menjadi KrediOne pada Mei 2025.
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp1,8 M di Ajaib, BEI dan OJK Turun Tangan
Pentingnya Mewaspadai Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK, menawarkan pinjaman dengan syarat sangat mudah, namun bunga sangat tinggi. Mereka juga kerap melakukan penagihan yang melanggar etika, seperti mengintimidasi, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam.
Beberapa keluhan masyarakat menyebutkan, bahkan pinjol yang legal sekalipun masih ada yang diduga menerapkan praktik penagihan yang kurang manusiawi, misalnya mengeroyok peminjam yang telat bayar satu hari.
Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat oleh OJK dan lembaga terkait, agar pinjol legal benar-benar menjalankan tata kelola yang baik dan melindungi konsumen.
Cara Mengecek Pinjol Legal
Untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat bisa melakukan pengecekan resmi melalui situs OJK atau layanan WhatsApp resmi OJK. OJK juga rutin memperbarui daftar penyelenggara pinjol legal setiap bulan.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, 5 Juli 2025 yang Masih Aktif: Ada Item Spesial Squid Game
Gunakan pinjaman online secara bijak. Pastikan platform-nya terdaftar di OJK dan pelajari syarat serta bunga pinjaman sebelum mengajukan. Jangan tergiur kemudahan yang berujung pada masalah keuangan dan psikologis di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








