Akurat

Bolehkah Menggabungkan Puasa Tasu’a dan Asyura dengan Puasa Qadha Ramadhan?

Lufaefi | 3 Juli 2025, 08:00 WIB
Bolehkah Menggabungkan Puasa Tasu’a dan Asyura dengan Puasa Qadha Ramadhan?

AKURAT.CO Pertanyaan boleh atau tidak menggabungkan dua puasa sunah ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama di kalangan perempuan yang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, atau siapa pun yang karena uzur belum sempat mengganti puasa wajib.

Di satu sisi, ingin mendapatkan pahala besar dari puasa sunah Tasu’a dan Asyura di bulan Muharram; di sisi lain, masih ada kewajiban qadha puasa yang belum ditunaikan.

Maka muncul pertanyaan praktis namun penting secara fikih: apakah boleh menggabungkan niat puasa sunah dengan niat puasa qadha Ramadhan?

Secara umum, dalam fiqih Islam, para ulama membahas persoalan ini dalam kerangka ta’addud an-niyyah (menggabungkan dua niat dalam satu ibadah).

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, membolehkan menggabungkan puasa wajib dan sunah dalam satu waktu, selama niat utamanya adalah untuk menunaikan yang wajib.

Artinya, seseorang boleh berpuasa dengan niat qadha Ramadhan, lalu berharap juga mendapatkan pahala dari keutamaan puasa sunah yang bertepatan dengan hari itu—misalnya Tasu’a dan Asyura.

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Puasa Tasu'a dan 'Asyura?

Dalil umum yang sering dijadikan landasan adalah kaidah fikih:

إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد دخلت إحداهما في الأخرى

Artinya: "Jika dua ibadah yang sejenis berkumpul dalam satu waktu, maka yang satu bisa mencakup yang lain."

Dengan syarat bahwa niat utamanya adalah menunaikan yang wajib (qadha), maka puasa sunah seperti Tasu’a dan Asyura tetap dapat terhitung dalam ganjarannya.

Sebagaimana seseorang yang masuk masjid lalu shalat sunnah tahiyyatul masjid bersamaan dengan shalat rawatib atau dhuha—kedua ibadah bisa saling menyempurnakan.

Namun, sebagian ulama lain seperti dalam mazhab Hanafi dan sebagian Maliki lebih memilih untuk memisahkan niat puasa wajib dan sunah agar pahala masing-masing lebih sempurna.

Dalam pandangan ini, jika seseorang ingin meraih keutamaan maksimal dari puasa Asyura, maka sebaiknya dilakukan dengan niat khusus sebagai puasa sunah, bukan digabungkan.

Dalam hal ini, pendekatan moderat bisa diambil. Bagi yang belum menunaikan qadha puasa Ramadhan dan ingin pula tidak melewatkan kesempatan puasa Tasu’a dan Asyura, maka menggabungkan niat diperbolehkan dan sah secara fikih.

Ia tetap mendapatkan pahala puasa wajib, dan insya Allah mendapatkan pula pahala puasa sunah.

Namun, jika mampu, lebih utama untuk memisahkan keduanya: menunaikan puasa qadha di hari lain, dan melaksanakan puasa Tasu’a dan Asyura dengan niat khusus sunah murni.

Baca Juga: Sejarah Puasa Asyura dalam Islam

Penegasan ini juga disebutkan dalam banyak fatwa ulama kontemporer, termasuk dalam Lembaga Fatwa Al-Azhar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa penggabungan niat semacam ini dibolehkan, apalagi jika dilakukan karena keterbatasan waktu atau kekuatan.

Kesimpulannya, menggabungkan puasa Tasu’a dan Asyura dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya boleh, sah, dan tetap berpahala. Namun jika ingin meraih keutamaan yang lebih sempurna, memisahkan antara puasa wajib dan sunah tetap lebih utama.

Dalam semua keadaan, niat yang tulus dan semangat untuk taat adalah kunci utama yang menjadikan puasa kita bermakna di sisi Allah.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.