Hukum Memakai Proxy Video Barat dalam Islam

AKURAT.CO Di era digital hari ini, akses terhadap konten internasional semakin mudah dengan bantuan teknologi seperti VPN (Virtual Private Network) atau proxy.
Banyak orang menggunakan proxy untuk menonton video barat yang dibatasi di wilayahnya, baik karena alasan sensor negara, lisensi wilayah, maupun batasan konten dewasa.
Namun, dalam kacamata fikih mu’amalah Islam, muncul pertanyaan yang patut direnungkan secara mendalam: apakah memakai proxy untuk mengakses video barat yang tidak tersedia di negara kita itu halal, syubhat, atau bahkan haram?
Islam sebagai agama yang menyeluruh (syamil), tidak hanya membatasi pembahasan pada ibadah ritual, tetapi juga menekankan aspek muamalah, termasuk bagaimana seorang Muslim berinteraksi dengan teknologi dan informasi.
Maka, isu ini tidak bisa diremehkan hanya karena bersifat digital atau “tidak nyata”. Prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab tetap berlaku dalam ruang siber sebagaimana dalam dunia nyata.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa penggunaan proxy atau VPN sendiri secara hukum asal termasuk perkara mubah (boleh), sebagaimana kaidah umum fikih menyatakan:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Baca Juga: Senin 30 Juni 2025 Weton Apa? Cek Validasinya di Sini!
Namun, persoalannya bukan pada teknologinya, tetapi pada tujuannya. Jika proxy digunakan untuk mengakses informasi edukatif, jurnal ilmiah, atau konten yang tidak melanggar hak cipta dan etika, maka penggunaannya tetap berada dalam wilayah halal.
Tetapi jika digunakan untuk melewati batasan lisensi, mengakses konten yang dilarang secara syar’i (misalnya pornografi, kekerasan, atheisme militansi), atau melanggar perjanjian hukum digital, maka hukumnya berubah.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.”
Lisensi atau hak tayang merupakan bentuk kontrak digital antara penyedia layanan dan pengguna. Jika sebuah video hanya diperbolehkan untuk ditayangkan di wilayah tertentu karena perjanjian hukum, maka memaksa akses ke luar dari izin tersebut tergolong pelanggaran terhadap akad. Dalam pandangan syariat, melanggar akad tanpa alasan syar’i tergolong perbuatan zalim.
Selain itu, dalam hadis sahih disebutkan:
المسلمون على شروطهم إلا شرطًا أحل حرامًا أو حرم حلالًا
Artinya: “Kaum Muslimin terikat pada syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Abu Daud)
Maka, apabila dalam syarat layanan (terms of service) disebutkan bahwa pengguna tidak boleh menggunakan VPN atau proxy untuk mengakses konten yang dibatasi wilayah, dan seseorang tetap melakukannya, maka ia telah melanggar komitmen dan perjanjian tersebut. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah digital, yang dalam Islam sangat ditekankan. Rasulullah SAW bersabda:
لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ
Artinya: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah.” (HR. Ahmad)
Namun, bagaimana jika video yang diakses adalah dokumenter sejarah, diskusi ilmiah, atau materi edukatif yang tidak tersedia di negara kita? Di sinilah wilayah syubhat muncul.
Jika tidak ada pelanggaran lisensi yang nyata, atau akses tersebut tidak mencederai kesepakatan hukum antara pengguna dan penyedia layanan, maka sebagian ulama membolehkan dengan catatan kehati-hatian.
Tetapi jika akses dilakukan dengan cara memanipulasi identitas digital, maka tetap berpotensi bermasalah secara etika dan hukum Islam.
Lebih dari itu, perlu juga dicermati isi dari video barat itu sendiri. Tidak semua konten barat netral. Banyak yang memuat nilai-nilai sekular, permisif, bahkan bertentangan dengan prinsip akidah dan adab Islam.
Maka, selain masalah teknis hukum VPN atau proxy, seorang Muslim juga wajib menimbang dari sisi mafsadah dan maslahat. Apakah konten itu membawa manfaat ilmu, atau justru merusak pandangan hidup dan akhlaknya?
Allah SWT mengingatkan dalam surat Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
Baca Juga: CroxyProxy: Solusi Proxy Gratis untuk Akses Internet Aman dan Bebas Blokir
Kesimpulannya, memakai proxy untuk mengakses video barat tidak otomatis haram. Hukum penggunaannya bergantung pada niat, isi konten, dan cara akses. Jika dilakukan untuk kebaikan dan tidak melanggar akad atau hukum digital, maka tidak berdosa.
Tapi jika dilakukan untuk mengakses konten yang dilarang, melanggar kontrak layanan, atau menipu sistem, maka termasuk dalam tindakan batil yang dikecam dalam Islam.
Lebih bijak bagi seorang Muslim untuk mengisi waktunya dengan konten yang halal, bermanfaat, dan tidak melanggar etika digital. Sebab, di hadapan Allah kelak, bukan hanya amal shalat dan puasa yang akan ditanyakan, tetapi juga apa yang dilihat, didengar, dan disaksikan di layar kita sehari-hari.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









