Hukum Mencuri Kode Redeem FF Free Fire Milik Pengguna Lain dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Perkembangan dunia digital telah melahirkan berbagai fenomena baru yang sebelumnya tidak pernah dikenal dalam khazanah fiqh klasik. Salah satu bentuknya adalah keberadaan kode redeem dalam permainan daring seperti Free Fire (FF).
Kode redeem adalah kombinasi karakter unik yang dapat ditukar dengan hadiah dalam permainan, seperti item, skin, atau karakter eksklusif.
Dalam konteks ini, kode redeem memiliki nilai ekonomi dan status kepemilikan yang sah oleh pengguna yang memperolehnya secara legal.
Namun demikian, tidak sedikit ditemukan praktik pencurian kode redeem milik orang lain, baik melalui rekayasa teknis, eksploitasi sistem, maupun dengan memanfaatkan kelengahan pengguna. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang tindakan ini?
Islam menempatkan hak milik sebagai bagian dari maqashid al-syari‘ah, yakni tujuan utama dari syariat, yang berupaya menjaga lima aspek utama kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Oleh sebab itu, segala bentuk perampasan, pencurian, atau pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah termasuk dalam kategori kezaliman yang dilarang keras.
Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Firman-Nya dalam Surah al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Baca Juga: Hukum Menggunakan Kode Redeem FF Free Fire Gratis, Apakah Syubhat?
Ayat ini menunjukkan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun tidak berupa harta fisik, tetap masuk dalam kategori haram jika ada unsur pemilikan yang sah dan nilai ekonominya diakui. Kode redeem yang sudah menjadi milik sah seseorang melalui cara resmi, maka ia dihukumi sebagai harta secara syar’i.
Lebih lanjut, Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya: “Tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan darinya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun yang diambil itu hanya berupa digital code atau informasi virtual, jika ia telah dimiliki secara sah oleh pengguna, maka pencurian terhadapnya tidak dibenarkan kecuali dengan izin atau kerelaan pemiliknya.
Tindakan mencuri kode redeem juga dapat dikategorikan sebagai ghasb atau pengambilan paksa barang milik orang lain, yang dalam hukum Islam termasuk dosa besar.
Dalam pandangan para ulama, meskipun yang diambil bukan barang fisik, namun jika ada manfaat dan nilai yang diakui, maka ia termasuk mal mutaqawwam (harta yang bernilai secara hukum), dan pencurian terhadapnya wajib dikenakan sanksi atau pengembalian.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa harta dalam konteks syariat tidak terbatas pada benda fisik semata, melainkan mencakup segala hal yang dapat dimiliki dan memiliki nilai manfaat.
Dalam hal ini, kode redeem sebagai representasi digital dari barang atau layanan dalam game, termasuk dalam cakupan harta yang harus dihormati.
Dengan demikian, mencuri kode redeem FF milik pengguna lain, baik dengan cara ilegal maupun tipu daya, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak milik individu, tetapi juga merusak nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juni 2025, Bonus Hadiah Menarik dari Garena
Oleh karena itu, pelaku tindakan ini tidak hanya berurusan dengan hukum dunia jika diketahui, tetapi juga berdosa di hadapan Allah dan berhak mendapatkan ganjaran yang setimpal di akhirat.
Kesimpulannya, walaupun teknologi berkembang dan bentuk kepemilikan mengalami perubahan ke arah digital, prinsip dasar Islam tentang perlindungan harta tetap relevan.
Kode redeem bukanlah sekadar angka acak tanpa arti, melainkan representasi dari hak milik dan nilai ekonomi yang harus dijaga. Islam tidak pernah menghalalkan cara-cara yang menyalahi etika dan keadilan, meskipun dilakukan di dunia maya.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









