Akurat

Mulai 6 Juni 2025, Emas dan Air Zamzam Jemaah Haji Bebas Bea Masuk dan Pajak

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Juni 2025, 12:00 WIB
Mulai 6 Juni 2025, Emas dan Air Zamzam Jemaah Haji Bebas Bea Masuk dan Pajak

AKURAT.CO Pemerintah resmi membebaskan bea masuk dan pajak terhadap emas dan air zamzam yang dibawa pulang oleh jemaah haji asal Indonesia, mulai berlaku 6 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan sebagai bentuk fasilitas fiskal kepada jemaah haji.

“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan (bea masuk dan pajak) sesuai dengan ketentuan,” ujar Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul, dalam media briefing via Zoom pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Chairul, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh atas bea masuk dan pajak untuk barang pribadi. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, nilai maksimal barang yang dibebaskan adalah sebesar US$2.500 atau sekitar Rp40,7 juta.

“Kalau untuk yang (jemaah haji) khusus (maksimal) US$2.500, sepanjang itu (emas dan air zamzam) merupakan barang pribadi,” jelasnya.

Baca Juga: Aturan Membawa Air Zamzam di Pesawat Haji 2025: Dilarang dalam Koper, Ini Alasannya

Chairul menambahkan bahwa kebijakan ini lahir dari inisiatif Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena PMK sebelumnya, yakni Nomor 203/PMK.04/2017, belum mengatur hal serupa.

Kebijakan ini, menurut Chairul, mempertimbangkan karakteristik unik ibadah haji yang biasanya hanya dilakukan sekali seumur hidup.

“Bahwa 1 orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu satu kali seumur hidup. Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu,” ujarnya.

Chairul juga menyinggung soal latar belakang sosial ekonomi sebagian besar jemaah reguler. “Umumnya, itu masyarakat yang menengah, menengah ke bawah. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya.”

Meski demikian, tidak semua barang otomatis bebas pajak. Barang-barang yang nilainya melebihi ketentuan atau tidak dikategorikan sebagai milik pribadi tetap dikenakan bea masuk 10 persen, PPN sesuai ketentuan, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

“Barang pribadi penumpang haji definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujar Chairul.

Baca Juga: 9 Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Pulang ke Tanah Air

Adapun untuk air zamzam, Chairul menyatakan bahwa PMK 34/2025 tidak mengatur batas jumlah yang boleh dibawa.

“Berkaitan dengan air zamzam, mungkin lebih tepat kepada kesepakatan antar-kementerian/lembaga terkait dengan sarana pengangkut, kira-kira jumlahnya berapa dan lain-lain,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.