Cara Klaim Saldo Dana Gratis Sesuai Aturan Syariat Islam

AKURAT.CO Di era digital seperti saat ini, kemudahan akses terhadap berbagai layanan keuangan menjadi hal yang lumrah.
Salah satunya adalah program saldo DANA gratis, yang sering ditawarkan oleh platform digital baik melalui promo referral, cashback, atau misi tertentu.
Meskipun terlihat menggiurkan, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk menyikapi hal ini dengan sikap kehati-hatian dan mengedepankan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pertanyaannya: apakah mengklaim saldo gratis seperti ini dibolehkan dalam Islam? Dan jika ya, bagaimana cara melakukannya dengan benar?
Memahami Konsep "Gratis" dalam Perspektif Syariat
Secara umum, Islam tidak melarang seseorang menerima hadiah atau bonus, selama sumbernya jelas, proses mendapatkannya halal, dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian).
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275).
Baca Juga: 38 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Lansia
Ayat ini menegaskan bahwa Islam membolehkan aktivitas ekonomi selama tidak mengandung unsur riba dan penipuan.
Maka dari itu, sebelum kita mengklaim saldo gratis, kita perlu memahami terlebih dahulu mekanisme pemberiannya.
Apakah semata-mata promosi perusahaan (hibah), hasil dari rujukan yang jujur (syirkah dalam pemasaran), atau justru mengandung unsur spekulasi?
Bentuk Program dan Status Hukumnya
Berikut ini beberapa jenis program saldo gratis dan tinjauan hukumnya menurut Islam:
1. Bonus dari Perusahaan tanpa Syarat
Jika saldo diberikan secara cuma-cuma kepada pengguna baru sebagai bentuk promosi tanpa syarat tertentu, maka ini dikategorikan sebagai hibah.
النَّبِيُّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan memberi balasan atasnya."
(HR. Bukhari)
Hukum: Boleh, selama tidak ada unsur maksiat dalam penggunaannya.
2. Bonus karena Referral
Jika seseorang mengajak orang lain menggunakan aplikasi, lalu keduanya mendapat saldo gratis, ini serupa dengan ju'alah (upah karena jasa).
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا بَأْسَ بِأُجْرَةِ الرُّقَاةِ إِذَا كَانَتْ مِنْ عَقْلٍ
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak mengapa mengambil upah dari jasa rukyah jika dilakukan dengan cara yang benar."
(HR. Bukhari)
Hukum: Boleh, asalkan informasi yang diberikan jujur, tidak menipu, dan tidak menyuruh orang melakukan hal haram demi mendapat saldo.
3. Program Cashback dengan Syarat Transaksi
Program seperti ini bisa menjadi rumit. Jika cashback diberikan karena pengguna membeli sesuatu, maka ini serupa dengan potongan harga, dan boleh, selama transaksinya halal.
Namun jika cashback hanya bisa diperoleh jika memenuhi tantangan yang tidak jelas, seperti "putar roda" atau "acak kupon", maka ini bisa jatuh pada unsur maysir (perjudian).
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ... رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (perjudian) itu adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah itu."
(QS. Al-Ma’idah: 90).
Hukum: Tergantung cara mendapatkannya. Jika tanpa spekulasi dan transparan, maka diperbolehkan.
Baca Juga: Kalender Jawa Weton Jumat 23 Mei 2025: Watak dan Maknanya
Langkah Aman Klaim Saldo DANA Gratis Menurut Islam
- Pastikan sumber saldo berasal dari perusahaan, bukan individu yang tak dikenal
Hindari program yang meminta pin atau data pribadi yang mencurigakan. - Hindari klik tautan yang mengandung unsur spekulatif atau judi
Misalnya, "Spin to Win" atau "Tebak Nomor" untuk klaim saldo. - Gunakan aplikasi resmi, bukan versi modifikasi
Menggunakan versi ilegal dapat dianggap ghasab (pengambilan hak tanpa izin), yang dilarang dalam Islam. - Niatkan saldo untuk keperluan yang halal
Gunakan untuk belanja kebutuhan, bersedekah, atau membantu sesama. - Jika ragu, lebih baik tinggalkan
Sebagaimana sabda Nabi:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."
(HR. Tirmidzi)
Mengklaim saldo DANA gratis pada dasarnya tidak haram, selama tidak melanggar prinsip-prinsip utama syariah: kejelasan, kejujuran, dan keterhindaran dari riba serta maysir.
Sebagai Muslim, kita dituntut untuk cerdas secara finansial sekaligus berintegritas secara spiritual. Jangan sampai tergoda oleh bonus yang kecil tapi menjerumuskan pada ketidakberkahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









