MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Cukup 20 Hari demi Tekan Biaya

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemangkasan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menekan beban biaya.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyatakan masa tinggal selama 20 hari dinilai sudah cukup.
"Saya setuju, malah bisa kurang dari 30 hari. Seperti 20 hari itu sudah cukup," kata Cholil, dikutip dari keterangan media, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, efisiensi waktu akan berdampak langsung pada pengurangan biaya, terutama untuk akomodasi dan konsumsi. "Biaya pemondokan dan biaya konsumsi jamaah (berkurang)," tambahnya.
Sikap serupa disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Ia menilai masa tinggal selama ini, yang mencapai sekitar 40 hari, terlalu lama dan turut memicu membengkaknya biaya penyelenggaraan haji.
"Saya rasa sangat layak untuk dipertimbangkan karena masa tinggal jamaah haji selama ini cukup lama sekitar 40 hari. Akibatnya biaya hajinya tentu saja akan membengkak," ujar Anwar.
Baca Juga: Puan Dorong Layanan Haji Inklusif: Lansia Harus Bisa Beribadah dengan Tenang, Aman, dan Bermartabat
Anwar juga menyoroti faktor keterbatasan kapasitas bandara di Jeddah dan Madinah sebagai penyebab lamanya masa tinggal. Ia menyarankan agar Bandara Taif dipertimbangkan sebagai alternatif pendaratan jemaah Indonesia bila perluasan kapasitas belum memungkinkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, juga mengusulkan pemangkasan masa tinggal menjadi 30 hari. Usulan ini disampaikan saat menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto membangun "Kampung Haji" di Arab Saudi untuk menekan biaya akomodasi tahunan.
"Kalau kita punya hotel, maka akan bisa dihindari MoU atau harga-harga yang naik setiap tahun," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/5).
Namun, Marwan juga menyebut bahwa masa tinggal 40 hari merupakan ketentuan Kerajaan Saudi untuk negara dengan jumlah jemaah di atas 100 ribu, termasuk Indonesia, karena terbatasnya slot penerbangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










