Akurat

117 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Haji

Lufaefi | 18 Mei 2025, 12:00 WIB
117 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Haji

AKURAT.CO Otoritas Imigrasi Arab Saudi menolak masuk 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sesuai ketentuan.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa informasi penahanan ini diterima oleh Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah pada 14 Mei 2025. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.

“Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural,” kata Yusron dalam keterangan resmi Kementerian Agama, Jumat, 16 Mei 2025.

Para WNI itu datang dalam dua gelombang penerbangan, yakni Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang). Kecurigaan muncul karena sebagian dari mereka terlihat sudah lanjut usia, sementara visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah diperiksa, beberapa mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah untuk berhaji.

“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” lanjut Yusron.

Baca Juga: PPIH Pastikan Layanan Jemaah Haji Aman Meski Kloter Diisi Banyak Syarikah

KJRI mencatat lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi sejak 3–15 Mei 2025 dengan menggunakan visa kerja, sebagian lainnya memakai visa kunjungan, yang juga dicurigai untuk keperluan ibadah haji ilegal. Modus yang digunakan pun semakin canggih. Jika sebelumnya mereka memakai atribut seragam seperti koper atau pakaian sejenis, kini mereka menyamarkannya agar tak mudah dikenali.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, turut menyoroti persoalan teknis serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini, termasuk sistem multi syariah yang membuat beberapa jemaah terpisah dari rombongan, serta permasalahan visa yang tidak terprediksi.

“Laporan-laporan yang kami terima tentu tidak langsung disampaikan, tapi diverifikasi dulu identitas jemaah, embarkasi, hotel, sektor. Agar penanganan dan pemantauan oleh PPIH bisa lebih mudah,” ujar Mustolih pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menambahkan, kompleksitas penyelenggaraan haji pasca-pandemi semakin tinggi. Tahun lalu, dari total kuota 241 ribu, hanya 45 yang tak terserap dan hampir tidak ada kendala visa. Namun tahun ini, sejumlah jemaah bahkan gagal berangkat karena visa mereka tak keluar.

Baca Juga: Komnas Haji Terima Hampir 100 Aduan Jemaah: dari Koper Belum Ditemukan hingga Kegagalan Berangkat

Komnas Haji telah berkoordinasi dengan Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah serta membentuk posko aduan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.

KJRI dan Komnas Haji mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jalur ilegal dan selalu mematuhi prosedur haji resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.