Akurat

Bolehkah Berkurban Sapi Secara Kolektif Lebih dari 7 Orang? Ini Jawabannya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Mei 2025, 08:30 WIB
Bolehkah Berkurban Sapi Secara Kolektif Lebih dari 7 Orang? Ini Jawabannya dalam Islam

AKURAT.CO Setiap kali Idul Adha tiba, umat Islam diseru untuk meneladani spirit pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, salah satunya melalui ibadah penyembelihan hewan kurban.

Sapi, sebagai salah satu jenis hewan yang sah untuk dikurbankan, sering menjadi pilihan karena bisa dikolektifkan oleh beberapa orang.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul dari masyarakat adalah: bolehkah berkurban sapi secara kolektif lebih dari tujuh orang? Apakah Islam memberi kelonggaran dalam hal ini atas dasar semangat gotong royong?

Untuk menjawabnya, kita perlu kembali kepada dalil-dalil yang menjadi dasar hukum berkurban secara berjamaah. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, disebutkan:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبُدْنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi juga untuk tujuh orang. (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi fondasi hukum fikih tentang kolektif kurban. Rasulullah menetapkan secara eksplisit bahwa satu ekor sapi hanya boleh digunakan oleh tujuh orang.

Artinya, jika lebih dari tujuh orang ikut serta, maka kurban tersebut tidak memenuhi syarat dan menjadi tidak sah. Batasan ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi bagian dari syariat yang bersifat ta’abbudi, yakni harus ditaati tanpa menawar-nawar logika.

Baca Juga: Berapa Usia Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Syariat Islam?

Para ulama pun sepakat dalam hal ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

يُجْزِئُ الْبَقَرُ وَالْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَلَا يُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِالِاتِّفَاقِ

Sapi dan unta mencukupi untuk tujuh orang, dan tidak sah untuk lebih dari itu menurut kesepakatan para ulama.

Dengan demikian, hukum berkurban sapi secara kolektif lebih dari tujuh orang adalah tidak sah. Setiap orang yang ikut serta dalam kurban harus memiliki bagian yang jelas dan proporsional dari hewan kurban, dan Islam telah membatasi itu pada angka maksimal tujuh orang untuk sapi atau unta.

Pertanyaan lanjutan yang sering muncul adalah: bagaimana jika ada delapan atau sembilan orang urunan untuk membeli satu ekor sapi, tetapi hanya tujuh orang saja yang diniatkan berkurban, sementara sisanya sekadar ikut membantu biaya?

Dalam kasus seperti ini, hukum bergantung pada niat dan akad yang dilakukan. Jika yang benar-benar diniatkan sebagai pihak yang berkurban hanya tujuh orang, dan selebihnya murni membantu atau memberi hibah, maka kurban tetap sah.

Akan tetapi, jika delapan atau sembilan orang semuanya berniat untuk mendapatkan pahala kurban, maka hal itu tidak sah karena melampaui batas syar’i yang telah ditentukan.

Di sisi lain, jika ada lebih dari tujuh orang yang ingin berbagi dan ikut merasakan pahala kurban, mereka bisa memilih alternatif lain, seperti membeli dua ekor sapi untuk empat belas orang, atau mengarahkan niat mereka sebagai bentuk sedekah, bukan kurban.

Ini penting untuk dipahami, agar semangat kolektif yang tinggi tidak menabrak batasan yang telah ditetapkan oleh agama.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa syariat memberikan ruang untuk gotong royong, tetapi dalam koridor yang jelas. Islam tidak mengekang kebersamaan, tetapi menatanya agar tetap berada di jalur ketaatan. Keindahan ibadah kurban justru terletak pada kesesuaian antara niat, tata cara, dan hukum yang berlaku.

Di balik semua ini, pesan utamanya bukan hanya pada daging atau jumlah peserta, tetapi pada nilai pengorbanan, keikhlasan, dan ketundukan kepada perintah Allah. Sebagaimana Allah tegaskan dalam firman-Nya:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. (QS. al-Hajj: 37)

Maka, jika ingin berkurban bersama dengan sapi, pastikan bahwa jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang, dan bahwa setiap peserta memiliki bagian dan niat yang jelas. Jika lebih dari itu, maka bukan lagi ibadah kurban yang sah, melainkan hanya sedekah biasa.

Baca Juga: Bolehkah Muallaf Kurban dengan Babi?

Kesimpulannya, berkurban sapi secara kolektif lebih dari tujuh orang tidak diperbolehkan dalam Islam jika semua peserta berniat sebagai pihak yang berkurban.

Namun, tetap terbuka ruang kebersamaan dan solidaritas sosial melalui bentuk bantuan dana atau dengan mengatur proporsi dan niat yang tepat. Islam itu fleksibel, tapi tidak kompromi dalam hal prinsip ibadah. Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.