Bolehkah Berkurban Secara Kolektif? Berikut Jawabannya dalam Islam

AKURAT.CO Setiap kali menjelang Idul Adha, umat Islam di berbagai penjuru dunia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Sebagian orang berkurban secara individu, sementara sebagian lain mempertimbangkan untuk berpartisipasi secara kolektif—atau yang dikenal di masyarakat dengan istilah “urunan”—guna membeli hewan kurban.
Pertanyaannya, bagaimana hukum urunan uang untuk membeli kambing sebagai hewan kurban dalam perspektif fikih Islam? Apakah diperbolehkan, dan jika ya, dengan syarat apa?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu ketentuan umum dalam syariat tentang jenis hewan kurban dan siapa saja yang boleh ikut serta dalam satu hewan kurban. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir, dijelaskan:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبُدْنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi juga untuk tujuh orang. (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa satu ekor unta atau sapi dapat dijadikan kurban untuk tujuh orang. Namun, berbeda halnya dengan kambing atau domba.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa kambing hanya boleh untuk satu orang yang berkurban, tidak bisa dipakai untuk beberapa orang secara kolektif.
Baca Juga: Berapa Usia Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Syariat Islam?
Ini karena tidak ditemukan satu pun riwayat shahih yang menunjukkan bahwa Nabi pernah memperbolehkan lebih dari satu orang bersekutu dalam kurban kambing.
Dengan demikian, apabila sekelompok orang mengumpulkan uang secara urunan untuk membeli satu ekor kambing dengan tujuan masing-masing ingin mendapatkan pahala kurban, maka hal itu tidak sah menurut syariat.
Ibadah kurban menuntut kejelasan subjek dan objek ibadah. Dalam hal ini, hewan kurban (kambing) harus disandarkan kepada satu orang saja sebagai pihak yang berkurban.
Namun, bagaimana jika urunan itu dilakukan bukan untuk mewakili semua yang menyumbang, melainkan untuk membantu satu orang agar bisa berkurban?
Maka dalam konteks ini, para ulama memperbolehkannya. Misalnya, seseorang ingin berkurban kambing, namun belum mampu secara ekonomi.
Lalu teman-temannya membantu dengan urunan dana, dan niat kurban hanya dinisbatkan kepada satu orang saja. Dalam hal ini, yang dianggap sebagai mudhahhi (orang yang berkurban) tetaplah satu orang tersebut, bukan seluruh penyumbang.
Dalam kitab Al-Majmu' karya Imam Nawawi dijelaskan:
وَيَجُوزُ أَنْ يُعِينَ الإِنْسَانُ غَيْرَهُ فِي ثَمَنِ الْأُضْحِيَّةِ، مَا لَمْ تَكُنْ شَرِيكًا فِي التَّمَلُّكِ
Boleh bagi seseorang untuk membantu orang lain dalam biaya hewan kurban, selama ia tidak menjadi sekutu dalam kepemilikannya.
Dengan demikian, urunan diperbolehkan jika posisinya sebagai bantuan atau hibah kepada pihak yang akan berkurban. Namun, jika masing-masing orang ingin menjadikan hewan itu sebagai kurbannya sendiri, maka itu tidak sah bila hewannya hanya seekor kambing.
Kaidah fikih yang perlu dipegang dalam masalah ini adalah bahwa ibadah kurban harus dilakukan dengan tamlik—kepemilikan penuh atas hewan kurban oleh orang yang berkurban.
Baca Juga: Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia
Jika hewan tersebut dimiliki bersama, dan bukan termasuk jenis yang boleh dikurbankan secara kolektif (seperti unta atau sapi untuk tujuh orang), maka kurban tersebut menjadi tidak sah.
Dalam masyarakat, praktik urunan kambing kerap dilakukan atas dasar semangat kebersamaan dan ingin berpartisipasi dalam suasana Idul Adha. Meski niat itu mulia, namun dalam hal ibadah yang bersifat mahdhah—murni ketentuan Allah—aturan syariat tidak bisa dinegosiasikan. Ibadah kurban memiliki syarat dan rukun yang telah ditetapkan, dan tidak bisa ditabrak hanya karena semangat kolektif.
Namun, bukan berarti semangat kolektif itu harus dipadamkan. Solusinya adalah dengan mengarahkan semangat urunan tersebut kepada bentuk lain yang dibolehkan, seperti membeli sapi bersama (untuk tujuh orang), atau membantu mereka yang kurang mampu agar bisa berkurban sendiri. Maka semangat gotong royong tetap hidup, tetapi tetap dalam koridor yang sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, pertanyaan “bolehkah urunan uang untuk kurban kambing?” jawabannya: tidak boleh jika semua orang yang urunan ingin mendapatkan pahala kurban secara langsung dari kambing tersebut.
Namun boleh jika uang itu digunakan untuk membantu satu orang agar bisa berkurban atas namanya sendiri. Selebihnya, pilihan terbaik adalah dengan urunan sapi atau unta, yang memang disyariatkan untuk kurban bersama.
Ibadah kurban adalah bentuk puncak dari kepasrahan dan cinta kepada Allah. Ia mengajarkan keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial. Maka hendaknya ia dilaksanakan sesuai tuntunan, agar nilai spiritualnya benar-benar sampai, bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego dan keinginan pribadi demi keridhaan Ilahi.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









