Uang Saldo Dana Gratis dalam Tinjauan Hukum Fikih Islam

AKURAT.CO Fenomena pemberian saldo Dana gratis atau insentif digital lainnya semakin lazim ditemui dalam praktik ekonomi digital masa kini.
Baik sebagai bagian dari promosi, hadiah registrasi pengguna baru, cashback transaksi, hingga ajakan untuk mengundang teman, uang digital yang diterima secara cuma-cuma ini kerap menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum Islam: apakah hukum menggunakan saldo Dana gratis itu halal atau tidak?
Untuk menjawabnya, perlu dikaji secara hati-hati berdasarkan prinsip-prinsip fikih Islam yang telah mapan, dengan mempertimbangkan sifat transaksi, sumber dana, serta niat dan konsekuensi dari penerimaan tersebut.
Dalam fikih muamalah, kaidah utama yang dijadikan pegangan ialah bahwa hukum asal segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini sesuai dengan kaidah:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: "Hukum asal dalam transaksi (muamalah) adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
Dengan berpijak pada kaidah ini, kita bisa mengatakan bahwa saldo Dana gratis secara default tidak bermasalah secara syariat, selama tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau manipulasi.
Baca Juga: Viral Anak Gajah Ditabrak Truk, Apa Saja Selain Gajah Binatang yang Disebut dalam Al-Qur'an?
Jika ditelaah dari sisi akad, saldo Dana gratis umumnya merupakan bentuk hibah, yaitu pemberian sukarela dari pihak perusahaan kepada pengguna tanpa adanya tuntutan balasan.
Dalam Islam, hibah adalah akad yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan, sebagaimana firman Allah:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang ikhlas. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik.” (QS. An-Nisa: 4)
Ayat ini meskipun berbicara tentang mahar, namun mengandung prinsip umum bahwa pemberian yang diberikan dengan keikhlasan tanpa paksaan dan tanpa syarat batil, boleh diterima dan dimanfaatkan.
Dalam konteks saldo Dana gratis, jika pemberian itu memang dilakukan secara sukarela oleh pihak perusahaan tanpa ada unsur riba atau transaksi tersembunyi yang bertentangan dengan syariah, maka secara prinsip, pengguna boleh memanfaatkannya.
Terlebih jika pemberian tersebut adalah bagian dari promosi—misalnya, insentif karena pengguna baru mendaftar atau pengguna lama mengajak teman—maka akad yang terjadi adalah hibah muqayyadah (hibah bersyarat). Hibah bersyarat semacam ini juga diakui dalam fikih, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, kehati-hatian tetap diperlukan, terutama dalam memperhatikan sumber dana dan tujuan pemberiannya. Jangan sampai uang yang diberikan berasal dari aktivitas haram, seperti perjudian, riba, atau penipuan digital. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)
Karena itu, jika perusahaan penyedia saldo Dana gratis terbukti menjalankan bisnis dengan praktik yang diharamkan, maka menerima pemberian dari mereka bisa menjadi bermasalah secara fikih.
Akan tetapi, jika perusahaan itu menjalankan usahanya secara legal dan tidak melanggar syariat, maka tidak ada larangan untuk memanfaatkan saldo yang mereka berikan.
Demikian pula, perlu dihindari niat buruk seperti mengambil keuntungan dari sistem dengan cara manipulatif, misalnya membuat akun palsu untuk mengeksploitasi program hadiah. Perilaku semacam ini tergolong ghurur dan khida‘ (tipu daya), yang dilarang dalam Islam. Nabi bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: “Barangsiapa menipu, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Viral Anak Gajah Tertabrak Truk, Apa Hukum Menyakiti Binatang dalam Islam?
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara fikih, menerima dan menggunakan saldo Dana gratis adalah halal, selama terpenuhi beberapa syarat: (1) pemberian tersebut bersifat sukarela (hibah), (2) tidak mengandung unsur riba, gharar, atau penipuan, (3) tidak melanggar syarat syariah lainnya, dan (4) tidak berasal dari sumber yang haram.
Selama keempat prinsip ini dijaga, maka tidak ada halangan syar‘i dalam memanfaatkan uang digital yang diberikan secara cuma-cuma oleh platform finansial seperti Dana.
Di tengah maraknya ekonomi digital dan inovasi finansial yang berkembang sangat cepat, umat Islam dituntut untuk cerdas, kritis, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah dalam setiap bentuk transaksi.
Fikih Islam, dengan fleksibilitasnya, tetap relevan sebagai panduan moral dan hukum dalam menjawab tantangan era digital tanpa kehilangan integritasnya.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










