Cara Investasi Islami di Saat Harga Emas Antam Logam Mulia Cenderung Naik

AKURAT.CO Dalam dunia investasi modern, emas tetap menjadi primadona sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakstabilan ekonomi global.
Di tengah gejolak geopolitik dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga emas batangan Antam logam mulia menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.
Data dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025, harga emas batangan naik dari kisaran Rp1.140.000 menjadi lebih dari Rp1.300.000 per gram.
Kenaikan ini tentu memunculkan pertanyaan strategis: bagaimana cara berinvestasi emas secara Islami di saat tren harga sedang naik?
1. Investasi Emas dalam Perspektif Islam
Islam tidak melarang umatnya untuk berinvestasi, bahkan mendorongnya sebagai bagian dari pengelolaan harta yang produktif. Namun, ada prinsip-prinsip syariah yang harus diperhatikan.
Dalam konteks investasi emas, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 menyebutkan bahwa jual beli emas diperbolehkan selama dilakukan secara tunai (spot) dan tidak spekulatif (gharar).
Investasi emas yang Islami harus menghindari unsur:
-
Riba: keuntungan yang berasal dari pinjaman atau selisih pembayaran yang tidak sah.
-
Gharar: ketidakjelasan dalam transaksi.
-
Maysir: spekulasi atau perjudian.
Baca Juga: Tanggal 12 Mei 2025 Libur Apa? Apakah Termasuk Hari Besar Islam?
Dengan demikian, membeli emas batangan Antam secara tunai dan menyimpannya untuk jangka panjang, termasuk dalam bentuk fisik, adalah bentuk investasi yang sesuai syariah.
2. Strategi Investasi Emas Saat Harga Cenderung Naik
Kenaikan harga emas memang menggiurkan, tetapi investor muslim perlu berpikir logis dan berwawasan jangka panjang. Ada beberapa strategi yang bisa dipertimbangkan:
a. Dollar Cost Averaging (DCA)
Strategi ini melibatkan pembelian emas secara berkala dalam jumlah yang sama, terlepas dari fluktuasi harga. Dengan cara ini, investor menghindari risiko membeli pada harga puncak. Dalam kerangka Islam, strategi ini sah selama setiap pembelian dilakukan secara tunai.
b. Diversifikasi Portofolio
Meski harga emas naik, jangan terjebak menaruh seluruh dana di satu instrumen. Islam menganjurkan keseimbangan dan kehati-hatian (tawazun dan iḥtiyāṭ). Diversifikasi dengan instrumen lain yang sesuai syariah seperti sukuk ritel, reksa dana syariah, atau properti halal adalah langkah cerdas.
c. Penyimpanan Emas Fisik
Keunggulan emas batangan Antam adalah tingkat kemurnian dan sertifikatnya yang diakui internasional. Penyimpanan bisa dilakukan secara mandiri atau lewat layanan penyimpanan bersertifikat seperti Brankas LM. Dalam Islam, kepemilikan fisik menjadi aspek penting sebagai bukti akad telah sempurna.
3. Risiko dan Etika Investasi Emas
Setiap investasi mengandung risiko. Harga emas bisa turun drastis jika kondisi geopolitik membaik atau suku bunga bank sentral dunia naik. Islam mendorong kesadaran risiko dan melarang ketamakan.
Surah Al-Baqarah ayat 275 mengecam riba namun menghalalkan jual beli yang adil. Maka, investor muslim harus menjauhi praktik-praktik manipulatif dan fokus pada niat ibadah dalam pengelolaan harta.
Baca Juga: Koalisi Partai Islam Bangladesh Siap Terapkan Syariat Jika Menang Pemilu
4. Kesimpulan: Emas, Syariah, dan Masa Depan Finansial
Investasi emas, jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prinsip syariah, adalah salah satu bentuk ikhtiar finansial yang berkah. Di tengah naiknya harga emas Antam logam mulia, peluang untuk mengamankan nilai kekayaan melalui investasi emas semakin menarik. Namun, umat Islam harus tetap kritis dan disiplin dalam mengikuti kaidah fikih muamalah.
Di era digital, kemudahan investasi emas syariah juga makin terbuka lebar melalui platform fintech yang sudah mendapat sertifikasi DSN-MUI. Namun, investor tetap wajib membaca akad dengan cermat dan memastikan bahwa setiap transaksi bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam.
Jadi, bukan hanya soal mencari keuntungan, tapi juga bagaimana menjadikan investasi sebagai bagian dari ibadah dan kontribusi terhadap ekonomi umat yang berkelanjutan.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









