Akurat

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Larangan Islam atas Money Laundry

Fajar Rizky Ramadhan | 30 April 2025, 08:30 WIB
Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Larangan Islam atas Money Laundry

AKURAT.CO Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Kabadiklat MA), sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Zarof sebagai tersangka permufakatan jahat dalam skandal dugaan suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan korban.

Menurut pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, Zarof Ricar diduga dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana.

Modus ini dikenal luas dalam hukum pidana sebagai "money laundering" atau pencucian uang, sebuah praktik kriminal yang tidak hanya merusak integritas sistem hukum dan ekonomi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Secara yuridis, pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Viral Guru di Bandung Barat Tugasi Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Namun, dalam perspektif Islam, tindakan semacam ini tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum duniawi, tetapi juga tergolong sebagai dosa besar yang menyalahi prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah.

Islam memandang harta sebagai amanah yang harus diperoleh dan dikelola secara halal. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:

"وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ"

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini menjadi dasar utama pelarangan praktik pencucian uang dalam Islam. Menggunakan mekanisme hukum untuk melegitimasi perolehan harta yang tidak sah sama saja dengan menutupi kemungkaran dengan selimut hukum, yang pada hakikatnya merupakan bentuk kebohongan struktural dan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.

Lebih lanjut, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"إن رجالاً يتخوضون في مال الله بغير حق، فلهم النار يوم القيامة"

Artinya: “Sesungguhnya ada orang-orang yang menyalahgunakan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.”

Hadis ini menegaskan bahwa siapa pun yang memanipulasi harta publik, termasuk dengan cara menyamarkan asal-usul harta haram agar tampak legal—sebagaimana modus pencucian uang—akan mendapatkan hukuman keras di akhirat.

Dalam konteks ini, money laundry bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga tindakan spiritual yang mencemari jiwa dan merusak tatanan moral masyarakat.

Sementara secara fikih, para ulama menyepakati bahwa setiap harta yang diperoleh dari sumber haram tidak sah dimiliki dan tidak boleh dimanfaatkan.

Baca Juga: Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa pemurnian harta dari segala bentuk kezhaliman dan penipuan adalah bagian dari jalan menuju ketakwaan.

Kasus Zarof Ricar menjadi refleksi bagi kita semua bahwa integritas dalam jabatan publik adalah amanah yang sangat berat.

Ketika hukum positif dan hukum ilahi sama-sama mengecam pencucian uang, maka tidak ada ruang toleransi bagi kejahatan ini.

Islam bukan hanya melarang hasil dari kejahatan itu, tetapi juga seluruh proses dan niat di baliknya.

Oleh karena itu, pemberantasan money laundry bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga merupakan jihad moral untuk membersihkan tatanan kehidupan dari segala bentuk penyelewengan.

Kejujuran adalah pondasi peradaban, dan ketika fondasi itu retak karena kerakusan, maka seluruh bangunan keadilan akan runtuh bersama kepercayaan publik. Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.