Luna Maya Lakukan Egg Freezing Sebelum Menikah, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Keputusan Luna Maya untuk melakukan egg freezing atau pembekuan sel telur sebelum menikah memantik diskusi hangat di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas memegang teguh ajaran Islam.
Di satu sisi, langkah tersebut dilihat sebagai bentuk perencanaan masa depan yang cerdas, apalagi mengingat faktor biologis perempuan yang memiliki keterbatasan usia subur.
Di sisi lain, muncul pertanyaan besar dari sudut pandang etika, budaya, dan terutama: bagaimana pandangan syariat Islam terhadap tindakan ini?
Fenomena egg freezing memang bukan hal baru di dunia medis. Di negara-negara Barat, prosedur ini sudah dianggap biasa, bahkan sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Facebook memberikan subsidi khusus bagi karyawatinya yang ingin melakukannya.
Namun dalam konteks masyarakat Muslim, isu ini jauh lebih kompleks. Tidak cukup hanya melihat dari sudut medis, tetapi juga harus ditimbang dari aspek hukum fikih, maqashid syariah, dan etika Islam.
Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Tanggal Berapa? Akad Nikah Akan Digelar di Ubud Bali
Pertanyaan yang paling mengemuka tentu saja: apakah menyimpan sel telur perempuan yang belum menikah termasuk dalam kategori yang dibolehkan oleh Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri sejumlah prinsip dasar dalam hukum Islam.
Pertama, dalam Islam, proses reproduksi sangat dijaga kesuciannya. Islam mengharamkan segala bentuk pencampuran nasab yang tidak melalui ikatan pernikahan yang sah.
Oleh karena itu, penggunaan teknologi reproduksi seperti bayi tabung (in vitro fertilization) pun hanya diperbolehkan bila dilakukan antara pasangan suami-istri yang sah, dan menggunakan sperma dan sel telur dari keduanya sendiri.
Di luar itu, praktik tersebut masuk dalam kategori haram karena dapat menyebabkan kekacauan dalam penetapan nasab.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya Halal wa Haram fil Islam pernah menegaskan bahwa, “Segala sesuatu yang dapat mencampurkan nasab, atau menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keturunan, maka termasuk dalam hal yang diharamkan.”
Ini menjadi prinsip penting yang dijadikan rujukan banyak ulama kontemporer ketika membahas teknologi reproduksi modern.
Dalil yang sering dijadikan pijakan dalam persoalan ini adalah firman Allah dalam surah al-Isra ayat 70:
ولقد كرمنا بني آدم وحملناهم في البر والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas banyak makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Ayat ini mengandung makna bahwa kemuliaan manusia salah satunya terletak pada kehormatan dalam proses penciptaan dan keturunan. Maka menjaga kehormatan itu adalah bagian dari menjaga martabat kemanusiaan.
Namun, bagaimana jika sel telur hanya dibekukan, belum dibuahi, dan hanya akan digunakan kelak setelah menikah? Apakah itu juga dilarang?
Dalam hal ini, sejumlah fatwa kontemporer memberikan pandangan yang lebih moderat. Majma’ al-Fiqh al-Islami (Lembaga Fikih Internasional) dalam sidangnya yang ke-17 tahun 2004 menyatakan bahwa pembekuan sel telur dibolehkan dengan syarat akan dibuahi dengan sperma suami yang sah dalam ikatan pernikahan, dan dilakukan dalam batas waktu yang masih relevan secara medis dan etis.
Artinya, tindakan membekukan sel telur itu sendiri belum masuk wilayah haram, selama penggunaannya kelak dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Ini juga sejalan dengan prinsip pencegahan dalam Islam (sadd al-dzari’ah), yakni mencegah kemungkinan kerusakan yang lebih besar di masa depan, seperti risiko infertilitas.
Satu ayat penting yang menjadi dasar fleksibilitas ini adalah dalam surah al-Baqarah ayat 185:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
Baca Juga: Inilah Petisi Ribuan Sopir Lyn Surabaya untuk Menhub dan Menkominfo
Dalam kerangka ini, tindakan egg freezing bisa dipahami sebagai bentuk ihtiyath (antisipasi) untuk menjaga potensi keturunan, tanpa melanggar batas-batas syariat.
Namun tetap saja, perlu ada kehati-hatian ekstra dalam praktiknya. Penyimpanan sel telur di laboratorium jangka panjang dapat menimbulkan risiko keamanan, kerancuan kepemilikan, dan potensi penyalahgunaan. Maka tindakan ini mesti diawasi secara ketat, baik oleh otoritas medis maupun otoritas agama.
Jadi, apa hukum egg freezing bagi perempuan Muslim yang belum menikah?
Secara prinsip, tidak ada larangan eksplisit dalam syariat selama sel telur tidak dibuahi atau digunakan kecuali dalam ikatan pernikahan yang sah.
Artinya, tindakan seperti yang dilakukan Luna Maya bisa dibolehkan dengan catatan: niatnya untuk menjaga kesuburan, bukan untuk membuahi di luar pernikahan, dan dengan pengawasan medis serta etik yang ketat.
Ini adalah wilayah ijtihadiyah yang terus berkembang, di mana ilmu pengetahuan dan syariat harus berjalan beriringan.
Sebagai umat Islam yang hidup di era modern, kita dituntut untuk terus belajar, bersikap kritis, dan terbuka terhadap kemajuan, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip dasar ajaran kita.
Egg freezing bukan soal dosa atau tidak dosa saja—ini adalah soal bagaimana kita memosisikan teknologi sebagai alat bantu hidup, bukan sebagai penentu kebenaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










