Menikah di Bulan Muharram: Antara Tradisi Budaya dan Ketentuan Syariat

AKURAT.CO Bulan Muharram yang dimulai sejak 27 Juni hingga 25 Juli 2025, sering kali diselimuti oleh anggapan miring terkait pernikahan.
Sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jawa, masih mempercayai bahwa menikah di bulan ini—yang dikenal juga sebagai bulan Suro dalam budaya Jawa—dapat mendatangkan kesialan atau malapetaka.
Kepercayaan semacam ini berkembang dari tradisi turun-temurun yang sarat mistisisme, seperti keyakinan bahwa menikah di bulan Suro dapat menyebabkan perceraian, kesulitan ekonomi, hingga kematian.
Selain di Indonesia, pandangan serupa juga ditemukan di sejumlah negara lain seperti Mesir, yang pada masa lalu mengaitkan bulan Muharram dengan nasib buruk dalam pernikahan.
Namun, secara hukum Islam, tidak ditemukan dalil yang menyatakan bahwa menikah di bulan Muharram dilarang. Justru, seluruh waktu dalam kalender Hijriah dipandang sebagai kesempatan yang sah untuk melangsungkan akad nikah selama seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
Tidak ada keterangan dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyebutkan bahwa bulan Muharram membawa keburukan dalam hal pernikahan.
Baca Juga: Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Tanggal 9 dan 10 Muharram?
Institusi keagamaan terkemuka seperti Dar al-Ifta' al-Mishriyyah (Mesir) telah mengeluarkan fatwa sejak 1957 yang menyatakan bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Muharram.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama kontemporer seperti Syeikh Yusuf al-Qardhawi, yang menegaskan bahwa kepercayaan terhadap kesialan pernikahan di bulan ini tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 36 menyebut bulan Muharram sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan. Namun, konteks ayat tersebut adalah larangan untuk melakukan kezhaliman, bukan larangan terhadap pernikahan.
Lebih lanjut, hadis Nabi Muhammad SAW juga menolak konsep "thiyarah", yaitu kepercayaan terhadap kesialan yang dikaitkan dengan waktu atau peristiwa tertentu.
Dengan demikian, pernikahan di bulan Muharram secara syariat hukumnya mubah, yakni boleh dilakukan tanpa kekhawatiran membawa dampak negatif secara spiritual atau sosial. Islam membebaskan umatnya dalam memilih waktu pernikahan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Baca Juga: Sejarah Penting Mengapa Muharram Dianggap Suci dalam Islam
Pembedaan antara budaya lokal dan ketentuan agama menjadi penting dalam konteks ini. Meski tradisi memiliki nilai historis tersendiri, tidak semua warisan budaya dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan keagamaan.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap sumber ajaran Islam perlu terus disuarakan agar umat tidak terjebak dalam mitos yang tidak berdasar.
Fenomena ini mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi adat istiadat yang bertentangan dengan prinsip syariah. Pernikahan yang dilandasi niat baik dan dilaksanakan sesuai tuntunan agama, akan tetap bernilai ibadah, kapan pun waktunya—termasuk di bulan Muharram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









