Akurat

Hukum Muslim Mengucapkan Ucapan Jumat Agung Paskah, Apakah Boleh?

Fajar Rizky Ramadhan | 19 April 2025, 08:00 WIB
Hukum Muslim Mengucapkan Ucapan Jumat Agung Paskah, Apakah Boleh?

AKURAT.CO Apa Hukum Muslim mengucapkan ucapan Jumat Agung? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, umat Muslim sering kali berinteraksi dengan pemeluk agama lain dalam berbagai kesempatan sosial, termasuk hari-hari besar keagamaan seperti Natal, Waisak, atau Jumat Agung dan Paskah dalam tradisi Kristen.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat atau ucapan Jumat Agung dan Paskah kepada saudara non-Muslim?

Pertanyaan ini tampak sederhana, namun di baliknya terdapat bentangan persoalan teologis, fiqhiyah, dan sosiologis yang perlu dikaji secara hati-hati.

Islam sebagai agama yang sempurna menuntun umatnya untuk berinteraksi secara santun dengan siapa pun. Namun, ada batas-batas akidah yang mesti dijaga.

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat terkait hukum mengucapkan selamat atas hari raya agama lain.

Perbedaan ini berpangkal dari interpretasi terhadap prinsip al-wala’ wal-bara’ (loyalitas dan pemisahan akidah), serta penafsiran terhadap sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi.

Salah satu dalil yang kerap dijadikan pijakan bagi kelompok yang melarang pengucapan selamat hari raya agama lain adalah firman Allah dalam Surah Al-Furqan ayat 72:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan tidak berfaedah, mereka berlalu (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72)

Baca Juga: Hari Libur Nasional 18 April dan Hari Nasional 21 April Apakah Memperingati Hari Besar Keagamaan?

Beberapa ulama seperti Ibn Taimiyyah memahami “az-zūr” (kepalsuan) dalam ayat ini sebagai mencakup perayaan-perayaan agama lain, sehingga dianggap tidak pantas bagi seorang Muslim untuk memberikan ucapan yang mengandung pengakuan atas keyakinan lain, terlebih jika keyakinan itu bertentangan dengan prinsip Tauhid.

Namun demikian, pendekatan ini tidak satu-satunya. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, serta lembaga fatwa seperti European Council for Fatwa and Research, memandang bahwa memberikan ucapan selamat kepada non-Muslim atas hari raya mereka bukanlah bentuk pengakuan terhadap akidah mereka, melainkan bagian dari ta'âruf (saling mengenal) dan muwâthanah (hidup bersama dalam satu bangsa) yang dibenarkan dalam syariat selama tidak disertai pembenaran secara akidah.

Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِي ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menjadi pondasi argumen bahwa menjalin hubungan sosial yang harmonis dengan non-Muslim bukanlah sesuatu yang tercela, bahkan dianjurkan selama tidak melanggar batas akidah.

Ucapan selamat atas hari raya, menurut kelompok ini, termasuk dalam kategori birr (kebaikan) dan ihsan (kebaikan perilaku) kepada sesama manusia, bukan bentuk pembenaran atas keyakinan mereka.

Dalam konteks Indonesia, yang menjunjung tinggi asas Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi dalam batas akidah menjadi penting. Ketika seorang Muslim mengucapkan “Selamat Jumat Agung” atau “Selamat Paskah” kepada saudara Kristiani, hal itu bisa dipandang sebagai bentuk sopan santun sosial, bukan bentuk pengakuan teologis terhadap doktrin penyaliban atau kebangkitan Yesus dalam pemahaman Kristen.

Tentu saja, kehati-hatian tetap diperlukan. Seorang Muslim tidak boleh mengucapkan hal-hal yang bertentangan dengan aqidah, seperti menyatakan bahwa Yesus adalah Tuhan, atau menyetujui keimanan mereka secara verbal.

Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Terus Naik Tinggi? Ini Tips Investasi Emas dalam Islam

Namun ucapan netral yang sekadar menyampaikan harapan damai dan kebaikan—selama tidak mengandung pengakuan keyakinan—dapat dikategorikan sebagai mu’amalah duniawiyah yang bersifat sosial.

Kesimpulannya, hukum mengucapkan selamat Jumat Agung atau Paskah kepada non-Muslim adalah wilayah khilafiyah. Jika dilakukan dengan niat menjaga hubungan sosial, tidak mengandung unsur pembenaran terhadap akidah agama lain, dan tidak menyeret kepada syubhat, maka sejumlah ulama kontemporer membolehkannya.

Di sisi lain, jika dirasa berpotensi mencampuradukkan akidah atau membingungkan identitas keimanan, maka lebih baik ditinggalkan. Dalam semua itu, prinsip kehati-hatian (wara’) dan kesadaran tauhid tetap menjadi fondasi.

Karena itu, yang paling penting bukan sekadar boleh atau tidaknya, tapi kesadaran akan posisi seorang Muslim dalam menjaga kemurnian aqidah, sambil tetap menjadi warga yang ramah, toleran, dan penuh rahmat bagi sesama.

Islam tidak mengajarkan kebencian, tetapi juga tidak membenarkan pencampuran akidah. Maka bijaklah dalam bersikap, dan niatkan segala interaksi sosial dalam kerangka menjaga kerukunan dan kebaikan, bukan demi pengakuan sosial semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.