Akurat

Sejarah Halal Bihalal di Indonesia, Banyak Orang Indonesia Tidak Tahu!

Fajar Rizky Ramadhan | 8 April 2025, 11:30 WIB
Sejarah Halal Bihalal di Indonesia, Banyak Orang Indonesia Tidak Tahu!

AKURAT.CO Bagaimana sejarah Halal Bihalal di Indonesia? Yuk, simak penjelasan di bawah ini. 

Setiap tahun, selepas gema takbir Idulfitri mereda, masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengadakan sebuah tradisi unik yang tidak ditemukan dalam budaya Islam Timur Tengah maupun dalam teks-teks fikih klasik: halal bihalal.

Mulai dari lingkungan keluarga, institusi negara, organisasi masyarakat, hingga komunitas kampus, semuanya seolah tak ingin ketinggalan menggelar momen “saling memaafkan” ini.

Tapi, sebetulnya, dari mana asal tradisi halal bihalal? Apakah benar ini warisan Islam, ataukah ciptaan lokal yang diselubungi nuansa religius? Dan kenapa justru istilah ini hanya akrab di telinga umat Islam Indonesia?

Awal Mula: Tradisi Lokal yang Disulap Jadi Budaya Nasional

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus mundur ke dekade awal kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut catatan sejarah lisan dan beberapa dokumen tertulis, istilah “halal bihalal” mulai dikenal luas pada era Presiden Soekarno.

Di tengah ketegangan politik nasional pasca kemerdekaan, terutama pada awal 1950-an, situasi elite politik Indonesia berada dalam kondisi pecah belah. Bahkan, pada masa itu, hubungan antar tokoh politik begitu kaku sehingga mereka enggan duduk semeja.

Baca Juga: Halal Bihalal Artinya Apa? Ini Makna Secara Bahasa dan Istilah

KH. Wahab Chasbullah, tokoh pendiri Nahdlatul Ulama, dikenal sebagai sosok yang cerdas dalam merespons situasi sosial dengan pendekatan budaya dan agama.

Ia kemudian mengusulkan istilah “halal bihalal” kepada Presiden Soekarno sebagai solusi atas kebuntuan komunikasi antar elite bangsa.

Dalam versi populer yang sering dikutip dalam literatur Islam Nusantara, Wahab Chasbullah menyampaikan ide tersebut begini: “Pak Karno, bangsa ini sedang sakit, karena banyak tokoh tidak saling bicara. Kita buat saja acara silaturahmi, kita beri nama halal bihalal.”

Soekarno pun menyambut ide itu dengan antusias. Ia mengundang para tokoh bangsa ke Istana untuk menghadiri pertemuan yang diberi tajuk “halal bihalal”.

Acara ini menjadi semacam diplomasi sosial berbasis tradisi, yang berhasil mencairkan ketegangan antar kelompok politik.

Sejak saat itu, halal bihalal mulai diterima luas sebagai tradisi pasca-Lebaran, lalu secara bertahap mengakar ke berbagai lapisan masyarakat, dari pusat hingga daerah.

Bukti Historis dan Referensi Ilmiah

Meskipun dokumen resmi tentang peristiwa awal halal bihalal ini tidak banyak ditemukan dalam bentuk arsip negara, kesaksian lisan dan rekaman pidato Soekarno menguatkan bahwa istilah tersebut memang menjadi bagian dari strategi kebudayaan negara.

Dalam buku Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Ideologi (Yudian Wahyudi, 2018), dijelaskan bahwa halal bihalal adalah contoh nyata bagaimana Islam di Indonesia berkembang melalui pendekatan kultural, bukan semata-mata tekstual atau dogmatis.

Dalam Ensiklopedia Islam untuk Pelajar terbitan Kementerian Agama, dijelaskan pula bahwa halal bihalal bukan praktik ibadah formal seperti salat atau zakat, tapi lebih mendekati kategori muamalah—yakni hubungan sosial dalam Islam yang sangat fleksibel tergantung konteks lokal.

Artinya, meskipun istilah ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab klasik Arab, esensinya tetap bersandar pada nilai-nilai Qur’ani: silaturahmi, pemaafan, dan ukhuwah (persaudaraan).

Hal ini diperkuat oleh kajian dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang menyebutkan bahwa halal bihalal merupakan contoh akulturasi budaya yang berhasil.

Dalam laporan riset tahun 2013 berjudul Transformasi Tradisi Islam Lokal di Indonesia, disebutkan bahwa halal bihalal berperan penting dalam menjaga kohesi sosial dan memperkuat jaringan sosial lintas kelas, golongan, dan bahkan agama.

Baca Juga: Kapan Batas Puasa Syawal 2025? Catat Tanggalnya Ya!

Bukan Sekadar Jabat Tangan

Sayangnya, tidak semua orang Indonesia paham sejarah ini. Banyak yang menganggap halal bihalal sebagai bagian dari ajaran agama yang sudah pasti turun-temurun sejak zaman Nabi Muhammad.

Padahal, jika dilihat dari sisi antropologis, tradisi ini adalah produk lokal yang unik. Tidak ada satupun negara mayoritas Muslim lain di dunia—termasuk Arab Saudi, Mesir, Turki, atau Pakistan—yang mengenal istilah halal bihalal.

Namun justru di situlah kekuatannya. Halal bihalal menunjukkan bahwa Islam di Indonesia tidak hanya hidup dalam kitab, tapi juga dalam budaya. Ia tidak berhenti pada normatifitas, tapi berkembang menjadi praksis sosial yang mampu menjembatani konflik, memperkuat solidaritas, dan mempererat persaudaraan lintas batas.

Halal Bihalal: Tradisi Lokal, Nilai Universal

Halal bihalal adalah bukti bahwa rekonsiliasi sosial tidak harus selalu berwujud formalitas politik. Ia bisa lahir dari ruang-ruang kebudayaan yang mengangkat nilai-nilai spiritual dalam format yang khas.

Maka, ketika kita berjabat tangan dan mengucap maaf lahir batin dalam acara halal bihalal, sesungguhnya kita sedang melanjutkan warisan kultural yang sarat makna historis.

Ironisnya, tradisi ini lebih dihargai secara praksis ketimbang dipahami secara teoretis. Maka, tugas kita ke depan—sebagai intelektual, pelajar, atau siapa pun yang peduli pada kebudayaan—adalah menjaga tradisi ini agar tak sekadar jadi formalitas tahunan.

Kita perlu menghidupkannya kembali sebagai ruang spiritual dan sosial yang mampu menyembuhkan luka-luka kolektif kita sebagai bangsa.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.