Tidak Batal Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Ini Dalilnya Lengkap!

AKURAT.CO Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan jelas dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mencicipi masakan saat berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak?
Bagi seseorang yang bertugas menyiapkan makanan, seperti ibu rumah tangga, koki, atau pedagang makanan, kebutuhan untuk memastikan rasa makanan tentu menjadi hal yang penting. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam fiqh Islam, membatalkan puasa secara umum terjadi jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum secara sengaja. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
كلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Baca Juga: Jadwal Waktu Berbuka Puasa Palembang Hari Ini, Minggu 16 Maret 2025
Ayat ini menunjukkan bahwa setelah masuknya waktu fajar, setiap Muslim harus menahan diri dari makan dan minum hingga waktu berbuka tiba.
Maka, jika seseorang mencicipi makanan dan menelannya, hal ini tentu membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika hanya mencicipi tanpa menelan?
Para ulama dari berbagai mazhab memberikan pandangan yang lebih spesifik mengenai hal ini. Dalam Mazhab Hanafi dan Syafi’i, mencicipi makanan tanpa menelannya dianggap tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan:
لو مضغ الطعام ذائقاً له ولم يبتلع ريقه لم يفطر على المذهب
"Jika seseorang mengunyah makanan untuk mencicipi rasanya tanpa menelan air liurnya, maka menurut pendapat yang kuat, hal itu tidak membatalkan puasa."
Begitu pula dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar mengutip pendapat ulama yang mengatakan bahwa mencicipi makanan boleh dilakukan jika ada kebutuhan, selama tidak ada sesuatu yang tertelan.
Dalil lain yang sering dijadikan dasar adalah hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan:
لا بأس أن يذوق الخل أو الشيء ما لم يدخل حلقه وهو صائم
"Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu lainnya selama tidak masuk ke dalam tenggorokannya, sementara ia dalam keadaan berpuasa." (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Hadits ini menjadi dasar bahwa mencicipi makanan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk memastikan rasa masakan agar tidak terlalu asin atau hambar, tetapi dengan syarat tidak sampai masuk ke tenggorokan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Buka Puasa Hari Ini, 16 Maret 2025 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Namun, dalam praktiknya, sangat disarankan untuk berhati-hati agar tidak ada sedikit pun makanan atau cairan yang tertelan.
Oleh karena itu, jika memang harus mencicipi masakan, hendaknya meludahkannya kembali dan memastikan mulut benar-benar bersih.
Sebagai kesimpulan, mencicipi masakan saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan.
Namun, jika hal ini tidak mendesak, lebih baik dihindari untuk menjaga kehati-hatian dalam ibadah puasa.
Islam memberikan kelonggaran dalam hal-hal tertentu, tetapi tetap menekankan sikap berhati-hati agar ibadah yang dilakukan tetap sempurna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










