Menukar Uang Baru di PINTAR BI dengan Uang Lama, Riba atau Bukan?

AKURAT.CO Menukar uang baru di PINTAR BI dengan uang lama, riba atau bukan? Tradisi menukar uang baru menjelang Idul Fitri sudah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Indonesia.
Uang baru sering kali digunakan sebagai “angpau” atau hadiah bagi anak-anak dan sanak saudara.
Bank Indonesia (BI) melalui layanan PINTAR (Pemesanan Penukaran Uang Rupiah) hadir untuk memfasilitasi kebutuhan ini dengan menyediakan penukaran uang baru secara resmi.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah menukar uang baru dengan uang lama bisa dikategorikan sebagai riba?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami konsep riba dalam Islam. Riba, secara bahasa, berarti tambahan atau kelebihan.
Secara istilah, riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya imbalan yang dibenarkan dalam transaksi yang disepakati. Dalam transaksi penukaran uang, riba yang paling relevan adalah riba al-fadl dan riba an-nasi'ah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
"الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ".
Artinya: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama berat dan sama ukurannya, serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginan kalian asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim)
Baca Juga: Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Kehabisan!
Uang dalam konteks modern diqiyaskan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, dalam penukaran uang, ada dua syarat utama agar terbebas dari riba: harus sama nominalnya dan dilakukan secara tunai (yadan bi yadin).
Dalam layanan PINTAR BI, proses penukaran uang baru dengan uang lama dilakukan dengan nominal yang sama dan secara tunai.
Misalnya, menukar uang Rp100.000 dalam pecahan lama menjadi Rp100.000 dalam pecahan baru. Karena nominalnya sama dan transaksinya dilakukan secara langsung, maka transaksi ini tidak termasuk riba.
Namun, jika dalam praktiknya ada pihak yang meminta tambahan biaya di luar jasa layanan yang sah, seperti calo yang menjual uang baru dengan harga lebih tinggi, di sinilah potensi riba muncul.
Misalnya, menukar Rp100.000 uang lama dengan Rp90.000 dalam pecahan baru, di mana terjadi ketidaksamaan nominal, maka ini tergolong riba al-fadl karena ada tambahan atau pengurangan dalam transaksi barang sejenis.
Dalam pandangan Islam, menjaga keadilan dalam transaksi adalah prinsip utama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"وَأَقِيمُوا ٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا ٱلْمِيزَانَ"
Artinya: "Tegakkanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu." (QS. Ar-Rahman: 9)
Karena itu, layanan PINTAR BI yang menyediakan penukaran uang baru dengan jumlah yang sama dan secara tunai adalah bentuk transaksi yang sah dalam Islam dan terbebas dari unsur riba.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 dan Tata Caranya Lengkap!
Namun, kita tetap harus berhati-hati dengan praktik di luar layanan resmi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan masuk dalam kategori riba.
Dengan pemahaman ini, kita bisa lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan tradisi tanpa melanggar prinsip syariat.
Menukar uang baru di PINTAR BI adalah pilihan yang aman dan sesuai dengan hukum Islam, selama tetap menjaga kesetaraan nominal dan kejelasan transaksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









