Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 dan Tata Caranya Lengkap!

AKURAT.CO Jadwal penukaran uang baru 2025 mulai dicari sebagian orang. Hal itu semakin ramai menjelang dekatnya Idul Fitri tahun 2025.
Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru dalam pecahan kecil yang sering digunakan untuk kebutuhan belanja dan berbagi "angpau".
Proses penukaran ini dilakukan secara online melalui situs resmi BI, https://pintar.bi.go.id, untuk meminimalkan antrean dan memastikan distribusi uang lebih merata.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI telah membagi masa pemesanan dan penukaran uang baru ke dalam empat periode:
-
Periode 1:
- Pemesanan: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB)
- Penukaran: 4–9 Maret 2025
-
Periode 2:
- Pemesanan: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 10–16 Maret 2025
-
Periode 3:
- Pemesanan: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 17–23 Maret 2025
-
Periode 4:
- Pemesanan: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 24–27 Maret 2025
Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2025 di Jakarta: Daftar Lokasi, Jadwal, dan Cara Mendaftar
Langkah-Langkah Pemesanan Uang Baru
Untuk melakukan pemesanan uang baru, ikuti panduan berikut:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Tentukan tanggal dan lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tersedia.
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email (opsional).
- Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
- Lakukan pemesanan dan simpan bukti pemesanan (unduh atau screenshot).
Proses Penukaran di Lokasi Kas Keliling
Setelah melakukan pemesanan online, Anda bisa menukarkan uang di lokasi kas keliling yang telah dipilih. Pastikan membawa:
- KTP asli sesuai data pemesanan.
- Bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukar dalam jumlah pas, terkelompok sesuai pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
BI membatasi jumlah penukaran uang baru hingga Rp4,3 juta per orang, dengan rincian:
-
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta:
- Rp50 ribu: 30 lembar
- Rp20 ribu: 25 lembar
-
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta:
- Rp10 ribu: 100 lembar
- Rp5 ribu: 200 lembar
- Rp2 ribu: 100 lembar
- Rp1 ribu: 100 lembar
Proses penukaran ini tidak dapat diwakilkan. Penukaran hanya bisa dilakukan oleh pemesan dengan menunjukkan KTP sesuai data yang terdaftar.
Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan uang baru dengan mudah dan praktis menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







