Bolehkah Penghasil Saldo Dana Gratis untuk Mengumpulkan Uang bagi Tabungan Haji ke Baitullah?

AKURAT.CO Penghasil saldo Dana Gratis sedang trending. Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Dalam era digital saat ini, berbagai metode baru muncul sebagai alternatif untuk mengumpulkan dana haji, salah satunya adalah melalui aplikasi atau platform yang memberikan saldo dana gratis.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah cara ini diperbolehkan dalam Islam?
Secara prinsip, Islam membolehkan seseorang mencari rezeki dengan cara apa pun selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)
Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa sumber pendapatan yang halal adalah yang diperoleh melalui cara yang benar dan berdasarkan prinsip keadilan serta kesepakatan.
Jika saldo dana gratis yang diperoleh berasal dari aktivitas yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), atau riba, maka penggunaannya untuk tabungan haji tidaklah menjadi masalah.
Baca Juga: Klaim Saldo Dana Gratis untuk Tabungan Umrah ke Tanah Suci, Apa Hukumnya?
Namun, banyak aplikasi atau platform yang memberikan saldo dana gratis melalui mekanisme tertentu, seperti menonton iklan, mengisi survei, atau mengikuti program referral.
Dalam Islam, setiap bentuk transaksi yang dilakukan harus ditinjau apakah mengandung unsur yang diharamkan atau tidak. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap Muslim harus memastikan bahwa sumber rezekinya berasal dari cara yang halal dan baik.
Oleh karena itu, jika aplikasi atau metode yang digunakan untuk memperoleh saldo dana tersebut memenuhi prinsip halal, maka penggunaannya untuk tabungan haji ke Baitullah dapat dibenarkan.
Sebaliknya, jika metode yang digunakan mengandung unsur eksploitasi, ketidakjelasan akad, atau bahkan riba, maka penggunaannya untuk ibadah haji dapat menjadi tidak sah secara syariat.
Sebab, haji adalah ibadah yang membutuhkan kesucian, baik dalam niat maupun dalam sumber dana yang digunakan.
Maka, bagi seorang Muslim yang ingin mengumpulkan uang untuk tabungan haji melalui saldo dana gratis, hendaknya memastikan terlebih dahulu bahwa cara mendapatkannya sesuai dengan prinsip syariah.
Jika terdapat keraguan, lebih baik menghindarinya dan mencari sumber rezeki yang lebih jelas kehalalannya. Sebagaimana dalam kaidah fikih disebutkan:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Artinya: "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi)
Baca Juga: Apa Hukum Klaim Saldo Dana Gratis untuk Melakukan Kemaksiatan?
Dengan demikian, selama sumber saldo dana yang diperoleh halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka menggunakannya untuk tabungan haji ke Baitullah adalah diperbolehkan.
Namun, jika terdapat unsur yang meragukan, lebih baik memilih jalan yang lebih jelas kehalalannya agar ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar diterima oleh Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










