Akurat

Orang Islam Kerja untuk Non-Muslim, Uangnya Halal atau Tidak?

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Januari 2025, 10:00 WIB
Orang Islam Kerja untuk Non-Muslim, Uangnya Halal atau Tidak?

AKURAT.CO Dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin global, sering kali muncul pertanyaan mengenai status halal atau tidaknya pendapatan seorang Muslim yang bekerja pada orang atau perusahaan non-Muslim.

Pertanyaan ini penting, terutama mengingat Islam sangat menekankan aspek halal dalam setiap aspek kehidupan, termasuk sumber penghasilan. 

Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja untuk non-Muslim, selama pekerjaan tersebut tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti memproduksi atau mendistribusikan barang haram (contohnya khamar atau babi), melakukan aktivitas yang menzalimi orang lain, atau mendukung perbuatan maksiat.

Prinsip ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 2:

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kolaborasi atau kerja sama dengan siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim, diperbolehkan selama berada dalam koridor kebaikan dan menjauhi dosa.

Dalam konteks bekerja, selama aktivitas yang dilakukan tidak mendukung kemaksiatan atau melanggar hukum Allah, maka pekerjaan tersebut halal.

Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa Rasulullah sendiri pernah bertransaksi dan bekerja sama dengan orang non-Muslim. Salah satu contohnya adalah saat Rasulullah melakukan akad gadai dengan seorang Yahudi. Hal ini diriwayatkan dalam hadis berikut:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: اشترى رسول الله صلى الله عليه وسلم طعاما من يهودي إلى أجل ورهنه درعه

“Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara berutang, lalu beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Kalender Libur Januari 2025 yang Termasuk sebagai Hari Besar Islam

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak memandang status agama seseorang dalam urusan muamalah, selama transaksi tersebut halal dan tidak melanggar syariat. Jika bekerja untuk non-Muslim termasuk dalam transaksi yang dibolehkan, maka hasilnya juga halal.

Dalam fiqih Islam, prinsip dasar muamalah adalah mubah atau diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Oleh karena itu, seorang Muslim yang bekerja untuk non-Muslim tidak perlu khawatir jika penghasilannya menjadi haram, asalkan pekerjaannya tidak terkait dengan hal-hal yang dilarang oleh Islam.

Para ulama fiqih juga sepakat bahwa hasil kerja seseorang halal selama pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melibatkan unsur haram.

Namun, seorang Muslim perlu menjaga batasan-batasan agama dalam berinteraksi, termasuk dalam bekerja.

Jika pekerjaan tersebut mulai melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti menoleransi nilai-nilai yang merusak akidah atau menyalahi aturan halal dan haram, maka ia harus mempertimbangkan kembali pekerjaannya.

Baca Juga: Nonton Film IndoXXI Streaming LK21 Berbahaya? Ini Tuntunan Islam agar Tidak Terjebak pada Suatu yang Ilegal

Dengan demikian, uang yang diperoleh seorang Muslim dari bekerja untuk non-Muslim adalah halal, selama pekerjaan tersebut tidak melibatkan hal yang haram atau melanggar syariat.

Islam memberikan kelonggaran dalam hal muamalah untuk menjaga harmoni sosial dan kemaslahatan umat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

وأحل الله البيع وحرم الربا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat ini menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat halal, termasuk bekerja untuk non-Muslim, tetap diperbolehkan selama tidak ada unsur haram di dalamnya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.