AKURAT.CO Di era teknologi digital, semakin banyak aplikasi yang menawarkan penghasilan tambahan, seperti aplikasi penghasil saldo Dana.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna mendapatkan uang elektronik melalui tugas-tugas tertentu, seperti menonton video, mengisi survei, atau bermain gim.
Namun, bagaimana fenomena ini dipandang dalam perspektif maqashid al-syariah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami maqashid al-syariah sebagai tujuan utama syariat Islam yang bertujuan menjaga maslahat manusia di dunia dan akhirat.
Konsep Maqashid Al-Syariah
Maqashid al-syariah adalah konsep yang menekankan tujuan-tujuan syariat dalam menjaga lima hal pokok (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Dalam konteks aplikasi penghasil saldo Dana, kajian ini berfokus pada aspek harta dan relevansinya dengan tujuan syariat.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29).
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Bagaimana Hukum Uangnya Menurut Islam?
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehalalan sumber penghasilan. Dalam hal ini, aplikasi penghasil saldo Dana harus memenuhi kriteria syar’i, seperti tidak mengandung unsur penipuan, perjudian (maysir), atau riba.
Analisis Maqashid terhadap Aplikasi Penghasil Saldo Dana
Dalam perspektif maqashid al-syariah, aplikasi tersebut dapat diterima selama memenuhi syarat-syarat berikut:
Menjaga Kehalalan Sumber Penghasilan
Aplikasi ini tidak boleh mengandung unsur haram seperti penipuan atau eksploitasi pengguna. Misalnya, jika aplikasi meminta data pribadi pengguna untuk dijual tanpa izin, hal ini bertentangan dengan prinsip menjaga harta dan kehormatan (hifzh al-mal wa al-'irdh).
Tidak Merugikan Pihak Lain
Aplikasi harus memastikan bahwa penggunanya tidak dirugikan, baik secara materiil maupun non-materiil. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Mendukung Produktivitas
Penghasilan yang dihasilkan dari aplikasi ini sebaiknya mendorong pengguna untuk lebih produktif, bukan sekadar memberikan keuntungan instan yang dapat melalaikan tugas utama mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mendorong kerja keras dan usaha yang halal.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana, Apa Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Islam?
Akhirnya, dari perspektif maqashid al-syariah, aplikasi penghasil saldo Dana dapat diterima selama sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Kehalalan sumber penghasilan, keterbukaan dalam transaksi, serta tidak adanya mudarat bagi pengguna adalah syarat utama yang harus dipenuhi.
Dalam hal ini, umat Islam dianjurkan untuk senantiasa berhati-hati dalam memilih aplikasi semacam itu dan memastikan bahwa aktivitas tersebut mendukung tujuan syariat untuk menjaga maslahat manusia.
Semoga pembahasan ini menjadi panduan bagi umat Islam dalam memanfaatkan teknologi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Allahu a’lam bishawab.