AKURAT.CO Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Sebagai salah satu dari empat bulan haram, Rajab menjadi waktu yang istimewa untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk puasa sunnah.
Dalam Islam, puasa sunnah di bulan Rajab dianjurkan untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, ada pertanyaan yang kerap muncul: apakah puasa sunnah ini boleh dilakukan hanya selama setengah hari?
Hukum Dasar Puasa Sunnah
Puasa sunnah memiliki fleksibilitas yang tidak sama dengan puasa wajib seperti puasa Ramadan. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada umatnya dalam pelaksanaan puasa sunnah.
Salah satu dalil terkait puasa sunnah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها:
"كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ."
Artinya: "Nabi ﷺ biasa berpuasa hingga kami berkata, ‘Beliau tidak pernah berbuka,’ dan beliau juga berbuka hingga kami berkata, ‘Beliau tidak pernah berpuasa.’" (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Puasa Sunnah Bulan Rajab 2025, Niat dan Tata Caranya
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menetapkan aturan ketat dalam berpuasa sunnah. Beliau terkadang berpuasa penuh, terkadang tidak, menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah ini.
Puasa Sunnah Setengah Hari
Pertanyaan tentang puasa setengah hari sering muncul dalam konteks kemampuan seseorang yang mungkin tidak kuat menjalankan puasa penuh karena alasan tertentu, seperti kesehatan atau pekerjaan.
Secara hukum, puasa setengah hari tidak dianggap sebagai puasa dalam istilah fikih. Hal ini karena puasa, baik wajib maupun sunnah, memiliki rukun utama, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa puasa harus dilakukan dari fajar hingga malam. Karena itu, jika seseorang hanya berpuasa hingga tengah hari, maka ibadah tersebut tidak dianggap sebagai puasa dalam pengertian syar’i.
Keringanan dalam Puasa Sunnah
Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi yang tidak mampu menyelesaikan puasa karena alasan tertentu.
Dalam konteks ini, jika seseorang berniat berpuasa sunnah tetapi tidak mampu menyelesaikannya karena alasan yang sah, ia tetap mendapatkan pahala sesuai niatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى."
Artinya: "Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Puasa Sunnah Bulan Rajab 2025, Apakah Boleh Digabung dengan Qodho Puasa Ramadhan?
Hadis ini memberikan penghiburan bagi mereka yang memiliki niat tulus dalam beribadah, meski tidak mampu menyelesaikannya dengan sempurna.
Kesimpulannya, puasa sunnah di bulan Rajab merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Namun, jika dilakukan hanya setengah hari, puasa tersebut tidak sah sebagai puasa dalam pengertian syar’i.
Kendati demikian, seseorang yang memiliki niat kuat tetapi terhalang menyelesaikannya tetap akan mendapatkan pahala sesuai kadar usahanya.
Dengan demikian, seorang Muslim dapat terus berusaha meningkatkan kualitas ibadahnya di bulan Rajab, baik melalui puasa, shalat, maupun amal kebaikan lainnya, sesuai dengan kemampuannya.