Akurat

Trending Saldo DANA Kaget Hari Ini, Hadiah dari Aplikasi Haram atau Halal Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Desember 2024, 05:00 WIB
Trending Saldo DANA Kaget Hari Ini, Hadiah dari Aplikasi Haram atau Halal Menurut Islam?

AKURAT.CO Beberapa waktu belakangan, fenomena "saldo DANA kaget" menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Banyak aplikasi menawarkan saldo gratis sebagai hadiah, baik melalui undian, kode referral, maupun promosi lainnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan Muslim: apakah hadiah tersebut halal atau haram dalam pandangan Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu mekanisme pemberian hadiah tersebut.

Dalam banyak kasus, aplikasi yang memberikan saldo gratis sering kali mengharuskan pengguna untuk menyelesaikan tugas tertentu, seperti mengunduh aplikasi lain, menonton iklan, atau mengajak orang lain menggunakan aplikasi tersebut.

Ada juga aplikasi yang berbasis perjudian atau aktivitas tidak jelas lainnya, yang dapat menimbulkan keraguan dalam hati seorang Muslim.

Baca Juga: Saldo DANA Kaget Hari Ini Viral, Bagaimana Etika Menerima Hadiah Menurut Islam?

Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang diperoleh harus berasal dari sumber yang halal dan bersih. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan pentingnya memastikan sumber pendapatan tidak berasal dari jalan yang batil, seperti riba, perjudian, atau penipuan.

Dalam konteks aplikasi yang memberikan saldo gratis, jika mekanismenya mengandung unsur perjudian (maysir), seperti undian berbayar yang sifatnya spekulatif, maka hadiah tersebut haram.

Namun, jika hadiah diberikan sebagai bentuk promosi dari aplikasi yang jelas dan tidak melanggar syariat, maka hal tersebut diperbolehkan.

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil (keuntungan) dari sesuatu itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Hadis ini mengingatkan bahwa jika aplikasi tersebut beroperasi berdasarkan sesuatu yang haram, misalnya mengandung unsur penipuan atau eksploitasi data pengguna tanpa izin, maka hadiah yang diperoleh juga tidak halal.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk berhati-hati dalam mencari rezeki. Islam mengajarkan untuk menjauhi syubhat, yakni hal-hal yang belum jelas halal atau haramnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Saldo Dana Kaget Jadi Trending, Apa Hukum Mendapatkan Hadiah Cuma-Cuma dari Sebuah Aplikasi Digital?

Dengan demikian, jika Anda hendak menerima saldo DANA gratis dari aplikasi, pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Jangan hanya tergiur oleh hadiah tanpa memeriksa kehalalannya. Ingatlah, setiap harta yang Anda peroleh akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di hari kiamat kelak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.