Akurat

Ucapan Selamat Natal yang Boleh dan yang Tak Boleh Menurut Islam, Perhatikan Jangan Sampai Salah!

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Desember 2024, 11:00 WIB
Ucapan Selamat Natal yang Boleh dan yang Tak Boleh Menurut Islam, Perhatikan Jangan Sampai Salah!

AKURAT.CO Dalam kehidupan bermasyarakat, umat Islam sering kali dihadapkan pada situasi interaksi sosial yang melibatkan perayaan agama lain, termasuk Natal.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah umat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani?

Prinsip Dasar Toleransi dalam Islam

Islam sangat menjunjung tinggi nilai toleransi dan perdamaian antarumat beragama. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

(“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”) (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk tetap berbuat baik dan adil kepada siapa saja, termasuk mereka yang berbeda keyakinan, selama tidak ada permusuhan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kegiatan Islami di Libur Natal Cuti Bersama

Hal ini menjadi dasar penting dalam membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat majemuk.

Pandangan Ulama Tentang Ucapan Selamat Natal

Mengenai ucapan selamat Natal, para ulama memiliki pandangan yang beragam, tergantung pada bagaimana ucapan tersebut dipahami dan disampaikan.

1. Pandangan yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan.

Mereka mendasarkan pendapatnya pada larangan menyerupai atau mendukung keyakinan agama lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

(“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”)
(HR. Abu Dawud)

Para ulama yang berpegang pada hadits ini menganggap bahwa ucapan selamat Natal bisa diartikan sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan umat Kristiani, khususnya tentang kelahiran Yesus sebagai anak Tuhan, yang jelas bertentangan dengan akidah tauhid Islam.

2. Pandangan yang Membolehkan dengan Syarat

Sebaliknya, ulama lain seperti Yusuf al-Qaradawi dan beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa ucapan selamat Natal diperbolehkan, selama ucapan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan sosial, bukan sebagai pengakuan atas keyakinan agama mereka.

Dalam hal ini, mereka merujuk pada prinsip Al-Qur'an:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

(“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”)
(QS. Al-Kafirun: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap agama memiliki keyakinannya masing-masing. Dengan demikian, memberikan ucapan selamat Natal dalam konteks sosial tidak serta-merta menunjukkan persetujuan terhadap keyakinan teologis umat Kristiani.

Batasan Ucapan yang Diperbolehkan

Bagi mereka yang membolehkan, ucapan selamat Natal harus disampaikan dengan hati-hati. Ucapan tersebut sebaiknya tidak mengandung unsur keagamaan yang bertentangan dengan akidah Islam.

Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025: Memiliki Makna Sederhana dan Penuh Kehangatan Cocok untuk Media Sosial!

Contoh ucapan yang dapat diterima adalah:
“Selamat merayakan Natal, semoga damai dan kebahagiaan menyertai.”

Ucapan seperti ini lebih bersifat universal dan tidak menyentuh aspek teologis.

Dalam konteks ucapan selamat Natal, umat Islam perlu berhati-hati dan memahami niat serta konsekuensi dari ucapan tersebut.

Jika bertujuan untuk menjaga hubungan sosial tanpa mengorbankan akidah, maka sebagian ulama membolehkan.

Namun, jika dikhawatirkan dapat menyerupai atau mendukung keyakinan lain, maka sebaiknya dihindari.

Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga akidah dan menjunjung tinggi toleransi.

Sebagai Muslim, kita perlu bijak dalam bersikap, mengutamakan niat yang baik, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.