Hukum Orang Muslim Ikut Merayakan Natal, Bolehkah? Ini Jawabannya Menurut Islam

AKURAT.CO Dalam Islam, setiap perbuatan yang dilakukan seorang Muslim harus dilandasi dengan pemahaman terhadap hukum syariat.
Termasuk dalam hal ini adalah hukum ikut merayakan Natal, yaitu perayaan kelahiran Yesus Kristus yang diyakini umat Kristiani sebagai anak Tuhan.
Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama di negara dengan masyarakat majemuk seperti Indonesia, di mana toleransi antarumat beragama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pertama, penting untuk memahami prinsip dasar akidah dalam Islam. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا
"Dan mereka berkata, 'Tuhan Yang Maha Pengasih mempunyai anak.' Sungguh, kamu telah membawa sesuatu yang sangat mungkar." (QS. Maryam: 88-89).
Ayat ini menegaskan bahwa keyakinan tentang Tuhan memiliki anak bertentangan dengan akidah tauhid. Dalam Islam, Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, tidak beranak, dan tidak diperanakkan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Ikhlas:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌ
"Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.’" (QS. Al-Ikhlas: 1-4).
Karena itu, seorang Muslim dilarang mengikuti atau terlibat dalam perayaan yang mengandung unsur keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Para ulama menjelaskan bahwa ikut merayakan Natal, seperti menghadiri ibadah atau memberikan ucapan selamat, dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap keyakinan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ ٱلنَّارُ
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka." (QS. Hud: 113).
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah menjelaskan bahwa mengikuti hari raya agama lain termasuk dalam bentuk menyerupai mereka (tasyabbuh). Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Namun, bagaimana dengan toleransi? Islam sangat menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap umat beragama lain. Allah berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Dalam konteks ini, toleransi berarti menghormati keyakinan agama lain tanpa harus ikut dalam ritual atau perayaan mereka.
Seorang Muslim tetap dapat menjaga hubungan baik dengan umat Kristiani, misalnya melalui doa umum untuk kebaikan, namun tidak perlu memberikan ucapan selamat Natal yang mengandung pengakuan terhadap keyakinan mereka.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan 'Selamat Natal' bagi Orang Islam yang Hidup di Indonesia
Kesimpulannya, Islam tidak membolehkan seorang Muslim ikut merayakan Natal karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip tauhid.
Namun, sikap toleransi dapat ditunjukkan dengan cara lain yang tidak melibatkan pelanggaran akidah.
Sebagai umat Islam, penting untuk menjaga keseimbangan antara menjalankan syariat dan tetap menjalin hubungan baik dengan sesama manusia sesuai dengan ajaran Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









