Akurat

Sejarah Pembagian Bansos di Masa Khulafaur Rasyidin

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Desember 2024, 12:21 WIB
Sejarah Pembagian Bansos di Masa Khulafaur Rasyidin

AKURAT.CO Pembagian bantuan sosial (bansos) telah menjadi salah satu pilar penting dalam praktik pemerintahan Islam sejak masa kekhalifahan.

Bantuan ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari kebijakan sosial Islam, tetapi juga mencerminkan implementasi nilai-nilai Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan bermasyarakat.

Konsep ini berakar pada prinsip keadilan sosial, solidaritas, dan distribusi kekayaan yang adil.

Pada era kekhalifahan Islam, bansos dikenal dengan beberapa bentuk, seperti zakat, sedekah, hibah, dan dana yang dikelola oleh baitul mal.

Baitul mal adalah institusi keuangan negara yang bertanggung jawab mengelola pendapatan negara, seperti pajak, zakat, jizyah (pajak untuk non-Muslim), dan ghanimah (harta rampasan perang).

Fungsi utama baitul mal adalah mendistribusikan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, terutama golongan fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga: Mengenal Pulau Natal, Pulau Kecil yang Dihuni Oleh Mayoritas Umat Islam

Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq

Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq, menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas sosial setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Salah satu kebijakan pentingnya adalah memastikan distribusi zakat kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Abu Bakar menegaskan bahwa zakat adalah hak mustahik (penerima) yang tidak boleh diabaikan, bahkan melancarkan perang terhadap kelompok yang enggan membayar zakat.

Masa Khalifah Umar bin Khattab

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sistem distribusi bansos mengalami penguatan signifikan. Umar terkenal dengan pembaruan administrasi yang sistematis, termasuk pencatatan penerima bantuan dalam daftar resmi.

Salah satu inovasi penting adalah pendirian lembaga khusus untuk menyalurkan bantuan kepada golongan tidak mampu, termasuk perempuan janda, anak yatim, dan kaum lanjut usia yang tidak memiliki keluarga.

Umar juga memperkenalkan sistem tunjangan untuk bayi yang baru lahir hingga mereka dewasa, sebagai bagian dari upaya memeratakan kesejahteraan.

Kebijakan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya.

Selain itu, Umar juga memperluas jaringan bansos ke wilayah-wilayah baru yang ditaklukkan, memastikan bahwa penduduk non-Muslim yang membayar jizyah juga menerima perlindungan sosial.

Masa Khalifah Utsman bin Affan

Khalifah Utsman bin Affan melanjutkan kebijakan distribusi bansos dengan fokus pada pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan sumur dan fasilitas umum.

Harta pribadi Utsman sering kali digunakan untuk membantu rakyat miskin, menunjukkan komitmen beliau terhadap prinsip solidaritas sosial.

Namun, pada masa ini, muncul tantangan berupa kesenjangan sosial akibat meluasnya kekayaan di kalangan elite. Utsman menghadapi kritik terkait distribusi kekayaan yang dianggap kurang merata, yang kemudian memunculkan gejolak sosial di akhir masa kekhalifahannya.

Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib

Khalifah Ali bin Abi Thalib mengambil langkah tegas dalam mengatasi ketimpangan sosial yang terjadi sebelumnya.

Beliau memprioritaskan distribusi bansos secara merata, tanpa memihak golongan tertentu.

Ali memperkenalkan reformasi dalam baitul mal, termasuk penghapusan praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekayaan negara oleh pejabat.

Dalam pidatonya yang terkenal, Ali menegaskan bahwa kekayaan negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi pemerintahan Islam.

Baca Juga: Paspampres Usir Jemaah di Saf Depan demi Wapres Gibran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berdasarkan penelitian sejarah, sistem bansos pada masa kekhalifahan Islam dianggap sebagai cikal bakal konsep kesejahteraan sosial modern.

Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Islamic Studies (2020) mencatat bahwa distribusi zakat dan pengelolaan baitul mal adalah model awal redistribusi kekayaan yang terorganisir.

Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak hanya membantu mengurangi kemiskinan tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di masyarakat.

Selain itu, kajian dalam Islamic Economic Studies (2021) menyoroti bahwa kebijakan sosial Umar bin Khattab, seperti pemberian tunjangan anak, memiliki dampak signifikan dalam menekan angka kemiskinan struktural.

Pendekatan ini dianggap lebih maju dibandingkan kebijakan sosial di wilayah lain pada periode yang sama, seperti Kekaisaran Romawi atau Persia.

Sejarah pembagian bansos di masa kekhalifahan Islam adalah bukti nyata bagaimana ajaran Islam diterapkan dalam tata kelola negara.

Dengan mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, para khalifah menunjukkan bahwa pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai ilahiah dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Model ini masih relevan hingga kini, menjadi inspirasi dalam membangun sistem kesejahteraan modern yang inklusif dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.