AKURAT.CO Dalam Islam, shalat adalah ibadah yang sangat penting dan memiliki syarat serta tata cara tertentu, termasuk dalam hal pakaian yang dikenakan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait hukum memakai mukena yang berwarna-warni atau bermotif saat sholat.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada dalil Al-Qur'an, hadits, serta pendapat para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ"
(QS. Al-A'raf: 31)
Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang layak, bersih, dan indah saat mendirikan shalat.
Dalam konteks memakai mukena, ayat ini tidak secara langsung mengatur tentang warna atau motif pakaian, tetapi menekankan pada kebersihan, keindahan, dan kesopanan.
Baca Juga: Hikmah dari Film Kisah Hafalan Sholat Delisa, Gadis yang Tetap Belajar Sholat Meski Dilanda Tsunami
Adapun syarat utama pakaian shalat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah menutupi aurat dengan kain yang tidak transparan dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Selama mukena yang dikenakan memenuhi kriteria tersebut, maka hukum memakainya adalah sah, terlepas dari warna atau motifnya.
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ"
(HR. Muslim)
Artinya: "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan."
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk berpenampilan indah, termasuk dalam memilih pakaian saat shalat.
Namun, keindahan yang dimaksud adalah keindahan yang tidak mengundang perhatian berlebih atau menjadi sebab gangguan bagi orang lain.
Dalam konteks mukena berwarna-warni atau bermotif, ulama menyatakan bahwa hal ini tidak dilarang selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.
Mukena dengan motif yang mencolok atau terlalu ramai dapat menimbulkan gangguan konsentrasi bagi orang lain yang shalat di sekitarnya.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib dan Imam Shalat Jumat?
Oleh karena itu, sebaiknya seorang muslimah memilih mukena yang meskipun bermotif atau berwarna, tetap sederhana dan tidak menarik perhatian.
Sebagai penutup, memakai mukena berwarna-warni dan bermotif hukumnya mubah, selama memenuhi syarat menutup aurat, tidak transparan, dan tidak mengundang perhatian yang berlebihan.
Seorang muslimah hendaknya juga memperhatikan niat dalam berpakaian, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk pamer atau menarik perhatian manusia.
Dengan memahami hal ini, diharapkan shalat yang dilakukan dapat membawa kekhusyukan dan diterima oleh Allah SWT.