Akurat Logo

Kapolsek Baito Dicopot Diduga Minta Uang Damai 2 Juta dalam Kasus Guru Supriyani, Ini Dosa Pungli dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 12 November 2024, 11:00 WIB
Kapolsek Baito Dicopot Diduga Minta Uang Damai 2 Juta dalam Kasus Guru Supriyani, Ini Dosa Pungli dalam Islam

AKURAT.CO Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kapolsek Baito Muhammad Idris telah mencuat ke publik dan memunculkan berbagai reaksi.

Diduga, Kapolsek tersebut meminta uang sebesar dua juta rupiah untuk “uang damai” dalam kasus yang melibatkan Guru Supriyani. Ia dicopot dari jabatannya atas dugaan kasus tidak beretika tersebut.

Terlepas dari status penyelidikan atau hasil akhir kasus ini, tindakan pungli dalam Islam adalah dosa yang serius dan memiliki dampak besar dalam hubungan sosial maupun spiritual seseorang.

Dalam Islam, pungli, yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan mengambil sesuatu tanpa hak, merupakan tindakan haram.

Dalam konteks kepemimpinan dan keadilan, Islam sangat menekankan bahwa pemimpin yang dipercayakan dengan kekuasaan tidak boleh menyalahgunakan jabatan mereka untuk mengambil keuntungan pribadi dari orang-orang yang membutuhkan keadilan atau pertolongan.

Baca Juga: DPR Dukung Reformasi Sistem dan Bersih-bersih KPK Terkait Pungli di Rutan

Salah satu dasar dalam Al-Qur'an yang melarang tindakan pungli atau memakan harta orang lain dengan cara yang batil terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa Allah melarang makhluk-Nya untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah, serta membawa masalah tersebut ke hadapan penguasa dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Secara khusus, ayat ini mengingatkan bahwa tindakan seperti itu merupakan dosa dan pelanggaran yang sangat berat karena melibatkan penyelewengan kekuasaan serta keadilan.

Lebih lanjut, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, beliau juga memperingatkan tentang bahaya harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, termasuk pungli. Dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi bersabda:

إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Sesungguhnya ada orang-orang yang menyalahgunakan harta Allah tanpa hak, bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat."

Hadis ini sangat tegas menunjukkan bahwa orang yang mengambil harta tanpa hak akan menghadapi siksaan di akhirat.

Dalam konteks kepemimpinan, seorang pemimpin yang melakukan pungli sejatinya telah menyalahgunakan kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya.

Padahal, jabatan seorang pemimpin dalam Islam seharusnya dimaknai sebagai amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan.

Selain itu, pungli juga membawa kerusakan dalam tatanan masyarakat. Ketika seseorang yang memiliki kekuasaan justru memanfaatkan posisinya untuk menekan atau memeras orang lain, hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhad

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 11 Saksi Terkait Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Azis Syamsudinap aparat penegak hukum atau pemimpin.

Islam menuntut para pemimpin untuk berlaku adil, jujur, dan menjaga amanah, karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: "Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."

Hadis ini adalah seruan kepada para pemimpin agar tidak bermain-main dengan tanggung jawab yang diemban. Setiap tindakan mereka harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar syariat.

Dengan demikian, pungli tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan dosa besar dalam Islam.

Seorang pemimpin yang melakukan pungli sesungguhnya telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah dan melanggar hak-hak orang yang harusnya ia layani.

Perbuatan seperti ini hanya membawa pada kehancuran moral dan ketidakpercayaan masyarakat, serta balasan yang berat di akhirat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.