AKURAT.CO Dalam Islam, praktik judi, termasuk judi online yang marak saat ini, jelas dilarang dan dianggap sebagai dosa besar.
Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang menyatakan bahwa judi adalah perbuatan yang membawa kerugian baik secara duniawi maupun ukhrawi.
Allah SWT dengan tegas mengingatkan bahaya dan konsekuensi dari aktivitas perjudian, karena dampaknya yang merusak pada kehidupan pribadi, keluarga, hingga masyarakat secara luas.
Salah satu ayat yang secara khusus menyinggung soal judi adalah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90)
Dalam ayat ini, Allah SWT menyebutkan judi (ميسر / maysir) dalam satu deretan dengan khamr, berhala, dan azlam (alat ramal), sebagai "rijsun min ‘amalisy-syaithan" (perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan).
Allah SWT tidak hanya melarang, tetapi juga memperingatkan agar orang-orang beriman menjauhi judi sepenuhnya.
Baca Juga: Hukum Menjadi Makelar Bandar Situs Judi Online dalam Islam
Penggunaan kata “فَاجْتَنِبُوهُ” (jauhilah) menunjukkan perintah tegas untuk tidak mendekati perbuatan tersebut, yang menunjukkan dosa besar dalam Islam.
Dalam konteks judi online, meskipun teknologi berubah, esensi perjudian tetap sama, yaitu menggantungkan hasil pada peluang tanpa usaha nyata, dengan harapan memperoleh keuntungan besar secara instan.
Inilah mengapa, menurut Islam, semua jenis perjudian adalah tindakan yang dilarang, karena ia mengandung elemen maysir (spekulasi) dan qimar (untung-untungan), yang memicu keserakahan, kebiasaan buruk, hingga kehancuran moral seseorang.
Judi juga berbahaya karena efek sosialnya. Nabi Muhammad SAW mengingatkan agar umat Muslim menghindari perbuatan yang merusak diri dan orang lain. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَالَ لِأَخِيهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ
"Barang siapa yang berkata kepada saudaranya: ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah sebagai penebus dosanya.” (HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan sekadar ajakan untuk berjudi sudah dianggap sebagai dosa yang harus ditebus dengan bersedekah.
Hal ini mencerminkan betapa seriusnya larangan terhadap perjudian dalam Islam, karena perilaku ini hanya membawa kerusakan dan kerugian, baik bagi individu maupun masyarakat.
Baca Juga: Tim Pramono-Rano Bantah Keterlibatan dalam Mafia Judi Online, Sebut Isu Itu Hoaks
Kesimpulannya, judi, termasuk judi online, adalah dosa besar dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moralitas yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Selain merugikan diri sendiri, judi juga menciptakan ketergantungan, memupuk keserakahan, serta mengundang berbagai masalah sosial lainnya.
Maka, seorang Muslim yang taat diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi keberkahan hidup di dunia dan akhirat.