Akurat

Hukum Adu Virtual Gift dalam Perlombaan, Apakah Termasuk Judi dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Desember 2025, 22:02 WIB
Hukum Adu Virtual Gift dalam Perlombaan, Apakah Termasuk Judi dalam Islam?

AKURAT.CO Perkembangan teknologi digital melahirkan bentuk-bentuk interaksi baru yang belum pernah dibahas secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik.

Salah satunya adalah fenomena adu virtual gift dalam berbagai perlombaan di platform media sosial, seperti live streaming, battle kreator, atau kompetisi daring berbasis dukungan hadiah digital dari penonton.

Praktik ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah adu virtual gift termasuk bentuk perlombaan yang dibolehkan, atau justru masuk kategori judi dalam perspektif Islam?

Secara sederhana, adu virtual gift adalah kompetisi antara dua pihak atau lebih yang dinilai berdasarkan jumlah hadiah digital yang dikirim oleh penonton atau pendukung.

Hadiah tersebut umumnya dibeli dengan uang asli, kemudian dikonversi menjadi bentuk digital berupa koin, stiker, atau gift tertentu. Pemenang lomba biasanya mendapatkan keuntungan finansial, popularitas, atau hadiah tertentu dari platform.

Dalam Islam, setiap aktivitas muamalah pada dasarnya boleh, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Namun, ada tiga unsur utama yang selalu menjadi indikator keharaman dalam transaksi dan permainan, yaitu maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Dalam konteks adu virtual gift, unsur maysir menjadi fokus utama kajian.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.
(QS. Al-Ma’idah: 90)

Para ulama mendefinisikan maysir sebagai setiap permainan atau aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, di mana satu pihak mendapatkan keuntungan dan pihak lain mengalami kerugian berdasarkan hasil kompetisi atau spekulasi, bukan kerja produktif yang jelas. Kaidah fikih menyebutkan:

كُلُّ لُعْبٍ فِيهِ رِهَانٌ فَهُوَ مَيْسِرٌ

Setiap permainan yang disertai taruhan, maka ia termasuk judi.

Baca Juga: Isra Miraj, Kisah Perjalanan Rasulullah SAW dalam Semalam yang Penting bagi Umat Islam

Jika dalam adu virtual gift terdapat unsur pihak-pihak yang mengeluarkan uang dengan harapan menang atau memperoleh keuntungan tertentu, sementara pihak lain berpotensi kehilangan uangnya, maka unsur maysir mulai tampak. Terlebih jika hadiah yang diperebutkan berasal dari akumulasi uang peserta atau penonton itu sendiri, bukan dari sponsor independen.

Masalah lain yang perlu dicermati adalah motif dan mekanisme. Jika penonton mengirim gift karena tekanan emosional, fanatisme berlebihan, atau dorongan kompetisi semata tanpa nilai manfaat yang jelas, maka praktik ini berpotensi menjerumuskan pada pemborosan. Islam secara tegas melarang perilaku tabdzir. Allah berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. (QS. Al-Isra: 26–27)

Namun demikian, tidak semua adu virtual gift secara otomatis dihukumi judi. Para ulama kontemporer cenderung membedakan hukumnya berdasarkan skema dan niat.

Jika perlombaan tidak mewajibkan peserta atau penonton mengeluarkan uang, hadiah berasal dari pihak ketiga seperti sponsor atau platform, dan tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial, maka unsur judi tidak terpenuhi. Dalam kondisi ini, ia lebih dekat kepada hadiah atau hibah yang dibolehkan.

Sebaliknya, jika kompetisi tersebut menjadikan uang penonton sebagai taruhan tidak langsung, memicu spekulasi, dan pemenang mengambil keuntungan dari kerugian pihak lain, maka praktik tersebut mendekati bahkan masuk kategori maysir. Kaidah fikih menyatakan:

الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ

Keuntungan selalu sebanding dengan risiko.

Dalam Islam, risiko finansial hanya dibenarkan dalam akad yang jelas, produktif, dan adil, bukan dalam permainan spekulatif yang hasilnya bergantung pada emosi massa dan faktor keberuntungan.

Dari sisi etika, adu virtual gift juga perlu ditinjau dari dampak sosialnya. Apakah ia mendorong kreativitas, edukasi, dan nilai manfaat, atau justru memicu gaya hidup konsumtif, candu digital, dan eksploitasi emosi pengikut? Islam tidak hanya menilai halal dan haram secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan dampak moral dan sosial suatu praktik.

Baca Juga: Hukum Bermain Terompet di Masjid saat Tahun Baru menurut Islam

Dengan demikian, hukum adu virtual gift dalam perlombaan tidak bisa digeneralisasi secara mutlak. Ia bisa menjadi terlarang jika mengandung unsur judi, pemborosan, dan eksploitasi finansial.

Namun, ia dapat dibolehkan secara terbatas jika mekanismenya bersih dari maysir, tidak merugikan pihak mana pun, dan memiliki tujuan yang jelas serta bermanfaat.

Bagi umat Islam, sikap paling aman adalah bersikap kritis dan selektif. Tidak semua yang viral dan populer otomatis halal. Di era digital, keimanan tidak cukup hanya kuat, tetapi juga cerdas. Prinsip kehati-hatian dalam muamalah adalah kunci agar aktivitas online tetap bernilai ibadah, bukan jebakan dosa yang dibungkus hiburan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.