AKURAT.CO Di era digital, perkembangan teknologi membuka berbagai peluang usaha yang sebelumnya mungkin sulit dibayangkan, termasuk di dalamnya bisnis judi online.
Tidak hanya bermain judi, kini banyak individu yang terlibat dalam berbagai peran dalam bisnis tersebut, seperti menjadi makelar atau perantara antara pemain dan situs judi.
Dalam pandangan Islam, praktik ini perlu ditinjau dengan serius karena perjudian (maisir) dan perantaranya memiliki hukum yang sangat jelas dalam syariat.
Islam secara tegas melarang judi atau perjudian dalam bentuk apa pun. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena judi merupakan salah satu perbuatan yang mendatangkan kerugian baik bagi individu maupun masyarakat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, adalah perbuatan keji dan berasal dari setan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Sempat Kabur ke Luar Negeri
Menurut tafsir Ibnu Katsir, kata "فَاجْتَنِبُوهُ" (maka jauhilah) dalam ayat ini mengandung perintah untuk menjauhkan diri, tidak hanya dari praktik perjudian itu sendiri, tetapi juga dari segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas yang terkait dengannya.
Ini termasuk menjadi makelar, perantara, atau pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
Dalam hadis juga dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan syariat, termasuk menjadi perantara dalam transaksi yang tidak halal. Dari Jabir bin Abdullah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ"
“Allah melaknat pemakan riba, yang memberikannya, yang mencatatnya, dan dua saksinya. Dan beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.’” (HR. Muslim)
Meskipun hadis ini secara khusus membahas riba, namun menurut para ulama, larangan yang terkandung di dalamnya juga dapat diterapkan pada aktivitas haram lainnya, termasuk judi.
Makna yang terkandung dalam hadis ini adalah bahwa setiap orang yang terlibat dalam perbuatan haram, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pihak perantara atau fasilitator, sama-sama mendapat dosa dan hukuman.
Selain itu, prinsip dasar dalam Islam adalah menghindari perbuatan yang membawa mudarat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menjadi makelar dalam bisnis situs judi online berarti berkontribusi terhadap penyebaran aktivitas yang merugikan masyarakat.
Banyak bukti empiris yang menunjukkan bahwa perjudian dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, seperti masalah ekonomi, gangguan mental, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, segala bentuk keterlibatan, termasuk menjadi perantara atau makelar, juga dilarang karena turut andil dalam menyebarkan keburukan.
Baca Juga: Kemkomdigi Perkuat Pemberantasan Situs Judi Online, Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kesimpulannya, dalam Islam, menjadi makelar atau perantara dalam bisnis judi, baik secara konvensional maupun online, adalah perbuatan yang diharamkan.
Larangan ini didasarkan pada berbagai dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadis, serta kaidah-kaidah fikih yang mencegah kaum Muslim dari perbuatan yang dapat mendatangkan mudarat.
Dengan menjauhi bisnis seperti ini, seorang Muslim dapat menjaga dirinya dari dosa dan ikut berperan dalam menjaga moralitas dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.