Hukum Menikah dengan Tetangga Dekat Rumah menurut Islam

AKURAT.CO Dalam Islam, pernikahan merupakan sunnah yang dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah:
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Pernikahan itu bagian dari sunnahku. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, bagaimana Islam memandang pernikahan dengan tetangga yang tinggal dekat rumah?
Hukum Menikah dengan Tetangga Secara Umum
Secara umum, Islam tidak melarang pernikahan dengan siapa pun selama tidak ada larangan syar'i, seperti hubungan mahram atau pernikahan dengan non-Muslim.
Adapun menikahi tetangga justru dianjurkan jika memenuhi syarat-syarat syariat, karena beberapa alasan:
1- Mendekatkan silaturahmi: Menikahi tetangga dapat memperkuat hubungan sosial dan menghindari permusuhan.
2- Mempermudah kehidupan berumah tangga: Dekatnya tempat tinggal memudahkan dalam berkoordinasi dan saling membantu.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
"Berbuat baiklah kepada tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh." (QS. An-Nisa: 36).
Baca Juga: Viral Netizen 'Santet' Wasit Ahmed Al-Kaf Pakai Kain Pocong, Apa Hukum Santet dalam Islam?
Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, termasuk melalui ikatan pernikahan.
Dalil Anjuran Menikah dengan Wanita Shalihah
Islam menganjurkan umatnya untuk memilih pasangan yang shalih atau shalihah, sebagaimana hadis Nabi :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya kamu beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apabila tetangga adalah orang yang memiliki sifat shalih atau shalihah, maka tidak ada halangan bahkan dianjurkan untuk menikah dengannya.
Hikmah dan Manfaat Menikahi Tetangga
Menikahi tetangga memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
1- Memudahkan interaksi keluarga: Karena kedekatan lokasi, keluarga besar bisa lebih mudah menjalin komunikasi.
2- Membangun keharmonisan lingkungan: Ikatan pernikahan dapat meredam potensi konflik dan meningkatkan rasa saling peduli.
Dalam perspektif Islam, tidak ada larangan menikah dengan tetangga dekat rumah selama memenuhi syarat dan rukun nikah yang sah. Bahkan, pernikahan ini dapat membawa manfaat bagi pasangan dan lingkungan.
Baca Juga: Doa Lolos Ujian SKD CPNS 2024, Insya Allah Manjur!
Dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan hadis juga menganjurkan umat Muslim untuk memilih pasangan yang shalih dan menjaga hubungan baik dengan tetangga.
Maka, menikah dengan tetangga adalah pilihan yang baik asalkan dilandasi niat ikhlas dan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi yang berencana menikah dengan tetangganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









