AKURAT.CO Dalam syariat Islam, prinsip pembelaan diri dikenal dan dibahas secara rinci.
Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum terkait kekerasan dan pembunuhan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: "Apakah membunuh dalam rangka membela diri termasuk dosa?"
Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin menempatkan nilai nyawa manusia sangat tinggi. Membunuh tanpa alasan yang sah adalah dosa besar.
Namun, ada situasi tertentu yang diizinkan oleh syariat, salah satunya adalah pembelaan diri.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ"
Artinya: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 190)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan melawan orang yang menyerangnya, tetapi dengan syarat tidak melampaui batas.
Dengan kata lain, membela diri diperbolehkan, tetapi penggunaan kekerasan harus proporsional dan sesuai dengan ancaman yang dihadapi.
Baca Juga: Video Gus Miftah Toyor Kepala Istri Viral, Begini Cara Islam Memuliakan Perempuan
Selain dari Al-Qur'an, ada hadis yang secara khusus menjelaskan tentang pembelaan diri. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"مَن قُتِلَ دونَ مالِهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن قُتِلَ دونَ دَمِهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن قُتِلَ دونَ دِينِهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن قُتِلَ دونَ أهلِهِ فَهوَ شَهيدٌ"
Artinya: "Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan darahnya (jiwanya), maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan agamanya, maka ia mati syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka ia mati syahid." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang membela diri dari serangan, baik untuk mempertahankan harta, jiwa, agama, maupun keluarga, tidak hanya dibenarkan, tetapi juga mendapatkan pahala syahid jika ia terbunuh dalam proses tersebut.
Dalam kasus seseorang membela diri hingga mengakibatkan kematian penyerang, hal ini dibolehkan dalam Islam dengan syarat ancaman terhadapnya adalah nyata dan serius.
Dalam fiqih Islam, prinsip darurat diterapkan, yaitu bahwa sesuatu yang asalnya haram, dalam keadaan darurat bisa menjadi halal, termasuk pembunuhan untuk membela diri.
"إِنَّ الضَّرُورَاتِ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ"
Artinya: "Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang." (Kaedah Fiqih).
Baca Juga: Gaji Hakim Ramai Dipersoalkan karena Dinilai Tidak Mencukupi, Bagaimana Memuliakan Hakim dalam Islam?
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa niat di balik tindakan tersebut harus murni untuk mempertahankan diri, bukan karena dendam atau keinginan untuk menyakiti orang lain. Jika tindakan melampaui batas atau ada niat lain selain membela diri, maka dosa tetap bisa terjadi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan Islam, membunuh dalam rangka membela diri tidak dianggap sebagai dosa, selama tindakan tersebut dilakukan dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat.
Pembelaan diri adalah hak asasi setiap manusia, dan dalam keadaan terdesak, seseorang diperbolehkan untuk mempertahankan nyawa dan kehormatannya. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan itikad yang benar dan tidak boleh berlebihan.