Akurat Logo

Viral Bule Berhubungan Seks di Pantai Kuta Mandalika, Bagaimana Etika Berhubungan Seks dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 2 Oktober 2024, 06:30 WIB
Viral Bule Berhubungan Seks di Pantai Kuta Mandalika, Bagaimana Etika Berhubungan Seks dalam Islam?

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video viral sepasang turis asing yang melakukan hubungan seksual di pantai Kuta Mandalika, Lombok.

Aksi ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan karena tidak hanya dianggap tidak bermoral, tetapi juga menodai tempat umum yang seharusnya dijaga kesuciannya.

Selain dari perspektif sosial dan hukum, bagaimana sebenarnya etika hubungan seksual dalam pandangan Islam?

Islam mengatur dengan sangat jelas dan mendetail mengenai hubungan suami istri, termasuk bagaimana etika dan adab dalam berhubungan seksual.

Hubungan seksual di luar pernikahan (zina) adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Wa laa taqrabuzzinaa innahoo kaana faahishatanw wa saaa'a sabeelaa

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini menunjukkan larangan keras terhadap perbuatan zina.

Baca Juga: Video Ahmad Dhani Baca Al-Fatihah Diiringi Musik Viral, Bolehkah Menurut Islam?

Larangan ini tidak hanya berlaku pada tindakan fisik zina itu sendiri, tetapi juga semua hal yang dapat mengarah kepada zina, seperti berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis tanpa mahram), melihat hal-hal yang tidak pantas, atau melakukan tindakan yang merangsang syahwat di tempat umum.

Dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya adab dan kesucian dalam berhubungan suami istri.

Misalnya, hubungan suami istri harus dilakukan di tempat yang tertutup dan jauh dari pandangan orang lain. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

إِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Inna min syarri nnaasi manzilatan 'inda Allaahi yawmal qiyaamati arrujulu yufdhii ilaa imra'atihi wa tufdhii ilayhi tsumma yansyuru sirrahaa

Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang mendatangi istrinya, dan istrinya mendatanginya, kemudian ia menyebarkan rahasianya.” (HR. Ahmad)

Hadits ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan dan kesucian hubungan suami istri, yang tidak sepatutnya dipertontonkan atau diumbar di depan umum.

Islam juga sangat menekankan pentingnya menjaga kesucian tempat, terutama tempat-tempat umum.

Berperilaku tidak senonoh di tempat umum, seperti melakukan tindakan seksual di tempat terbuka, adalah sesuatu yang sangat dilarang.

Hal ini karena tempat umum adalah area yang digunakan oleh masyarakat luas, sehingga wajib dijaga kesuciannya.

Dalam konteks sosial, tindakan seperti yang dilakukan oleh turis asing di Pantai Kuta Mandalika jelas merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan agama.

Baca Juga: Viral Tari Dudidam di TikTok, Adakah Tari yang Sarat dengan Nilai-nilai Islam?

Islam mengajarkan agar setiap Muslim menjaga kehormatan diri dan tidak melakukan tindakan yang bisa merusak tatanan masyarakat.

Kasus viral bule yang melakukan hubungan seksual di pantai Kuta Mandalika mengingatkan kita pentingnya menjaga adab dan etika dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hubungan seksual.

Dalam Islam, hubungan seksual adalah anugerah yang harus dijaga kesuciannya, hanya boleh dilakukan dalam pernikahan yang sah, dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta penghormatan terhadap norma agama dan sosial.

Sebagai umat Islam, kita wajib mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Semoga dengan memahami etika ini, kita dapat lebih bijak dalam bertindak dan menjaga kesucian hubungan suami istri serta menghormati tempat umum yang digunakan bersama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.