Akurat

Listy Chan Mualaf dan Diposting di Sosial Media, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 19 September 2024, 07:47 WIB
Listy Chan Mualaf dan Diposting di Sosial Media, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam beberapa waktu terakhir, ada berita mengenai seorang Gammer, Listy Chan yang memutuskan untuk menjadi mualaf.

Keputusan ini kemudian dipublikasikan melalui media sosial, yang menimbulkan berbagai reaksi di kalangan netizen.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam terkait mempublikasikan proses mualaf di sosial media?

Islam dan Perubahan Agama (Mualaf)

Dalam Islam, seseorang yang memutuskan untuk masuk agama Islam (mualaf) dianggap sebagai tindakan yang mulia dan penuh berkah. Ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an yang mengajak manusia untuk menerima kebenaran Islam:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً"

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Baca Juga: Listy Chan Mualaf, Bersyahadat saat Perayaan Maulid Nabi

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajak semua orang untuk masuk ke dalam agama ini dengan sepenuh hati dan jiwa. Bagi mereka yang memutuskan untuk menjadi mualaf, ini adalah langkah besar dalam kehidupan spiritual mereka dan diterima dengan baik oleh umat Islam.

Hukum Publikasi Proses Mualaf di Sosial Media

Menyoroti hukum mempublikasikan proses mualaf di media sosial, ada beberapa pandangan yang perlu diperhatikan.

Pertama, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, amal kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas tanpa riya' (pamer) adalah yang paling mulia. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

"إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ"

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila tujuan dari publikasi tersebut adalah untuk menyebarkan kabar baik, menginspirasi orang lain, atau menunjukkan kebahagiaan tanpa niat riya' (pamer), maka ini dapat dianggap sebagai hal yang positif. Namun, jika niatnya adalah untuk mencari popularitas atau perhatian, ini bisa jatuh pada kategori riya’, yang dilarang dalam Islam.

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ"

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”  (QS. Al-Baqarah: 264)

Ayat ini mengingatkan bahwa amal yang baik akan batal pahalanya jika dilakukan dengan tujuan pamer atau menyakiti perasaan orang lain.

Manfaat dan Bahaya Publikasi Proses Mualaf di Sosial Media

Manfaat:

  • Menyebarkan Kabar Gembira: Sebagai bentuk syiar, publikasi bisa menjadi inspirasi bagi orang lain untuk mendalami Islam atau bahkan tertarik untuk memeluk agama Islam.
  • Menguatkan Komunitas: Proses seseorang menjadi mualaf yang dipublikasikan dapat meningkatkan kebersamaan dan dukungan dari komunitas Muslim.

Bahaya:

  • Riya’ dan Popularitas: Jika niat publikasi adalah untuk mendapat perhatian atau pujian dari manusia, maka amal tersebut bisa tidak diterima di sisi Allah.
  • Kritik atau Fitnah: Publikasi di media sosial sering kali membuka pintu bagi kritik yang tidak membangun atau bahkan fitnah, yang bisa berdampak buruk pada mualaf tersebut.

Baca Juga: Puasa Nabi Idris Dilakukan Ustaz Maulana Setelah 6 Tahun Sang Istri Meninggal Dunia, Apa Hukumnya menurut Islam?

Secara garis besar, tidak ada larangan dalam Islam untuk mempublikasikan proses menjadi mualaf, selama niatnya benar dan tidak ada unsur riya'.

Tujuan utama haruslah untuk menyebarkan kebaikan, menginspirasi, dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, setiap individu harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat adanya potensi niat yang salah dan reaksi negatif dari masyarakat.

Dalam menjalani hidup sebagai mualaf, fokus utama tetap harus pada ibadah yang tulus dan peningkatan kualitas keimanan, bukan pada bagaimana orang lain melihat atau menilai proses tersebut.

Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:

"وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ"

"Dan mereka tidak diperintah kecuali untuk menyembah Allah dengan ikhlas dalam menjalankan agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5)

Hendaknya setiap amal, termasuk publikasi di sosial media, didasari dengan niat ikhlas hanya karena Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.