Akurat

Heboh Pria di Sibolga Diduga Nistakan Agama Islam, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 9 September 2024, 06:00 WIB
Heboh Pria di Sibolga Diduga Nistakan Agama Islam, Apa Hukumnya Menurut Islam?

 

Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, ketika seorang pria bernama Muchtar Nababan diduga melakukan tindakan yang dianggap menistakan agama Islam.

Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan masyarakat dan mengundang perdebatan mengenai hukuman yang tepat menurut hukum Islam bagi orang yang menistakan agama.

Pengertian Penistaan Agama dalam Islam

Dalam pandangan Islam, penistaan agama atau "sabb ad-din" dianggap sebagai tindakan yang sangat serius.

Penistaan agama merujuk kepada penghinaan atau pelecehan terhadap hal-hal yang dianggap sakral dalam Islam, termasuk Allah, Rasulullah, Al-Qur’an, dan ajaran-ajaran agama lainnya.

Baca Juga: 5 Fakta Unik tentang Bulan Rabi'ul Awal dalam Islam

Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan agama dan melarang segala bentuk penghinaan terhadap agama atau simbol-simbolnya. Dasar hukum terkait penghinaan atau penistaan agama bisa ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Dalil tentang Penistaan Agama dalam Al-Qur'an

Al-Qur’an dengan jelas melarang penghinaan terhadap Allah dan ajaran-ajaran-Nya. Dalam surah Al-An’am, Allah berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْم

"Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."
(QS. Al-An’am: 108)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam melarang tindakan menghina kepercayaan orang lain untuk menghindari penghinaan balik terhadap Allah dan agama Islam.

Selain itu, Al-Qur'an juga mengingatkan pentingnya menjaga lidah dan perkataan dalam surah An-Nisa:

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِينًا

"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknat mereka di dunia dan di akhirat, dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan."
(QS. An-Nisa: 57)

Ayat ini memperingatkan tentang ancaman serius bagi mereka yang menghina atau merendahkan Allah dan Rasul-Nya.

Hukuman bagi Pelaku Penistaan Agama dalam Islam

Hukuman bagi pelaku penistaan agama dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung konteks dan penerapannya di suatu negara atau masyarakat. Secara umum, dalam hukum Islam (syariah), penistaan agama termasuk dalam kategori hudud, yaitu kejahatan yang hukumannya telah ditetapkan oleh Allah dan tidak bisa diubah.

Dalam hukum Islam klasik, mereka yang terbukti melakukan penistaan agama, terutama jika ditujukan kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW, dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Ini didasarkan pada beberapa hadits, salah satunya:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia."
(HR. Bukhari)

Hadis ini sering menjadi rujukan bagi para ulama yang menetapkan hukuman bagi orang yang murtad atau menghina agama.

Baca Juga: Selebgram Nessa Salsa Ceraikan Suami karena Diduga Gay, Bolehkah dalam Islam?

Namun, dalam konteks masyarakat modern, banyak negara Muslim menerapkan aturan yang lebih moderat dan memperhatikan asas keadilan serta proses hukum yang berlaku. Hukuman bagi penistaan agama dapat berupa penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

Kasus dugaan penistaan agama oleh Muchtar Nababan di Sibolga ini harus disikapi dengan bijak. Islam memandang penghinaan terhadap agama sebagai tindakan yang sangat serius, dan hukuman bagi pelaku penistaan agama dapat beragam tergantung pada penerapan hukum di negara tersebut.

Dalam konteks Indonesia, penanganan kasus ini harus diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan keharmonisan masyarakat.

Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri, tetapi menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.