Akurat

Oknum Larang Dokter dan Perawat Pakai Jilbab, Begini Hukum Mematuhinya

Fajar Rizky Ramadhan | 6 September 2024, 11:00 WIB
Oknum Larang Dokter dan Perawat Pakai Jilbab, Begini Hukum Mematuhinya

AKURAT.CO Isu pelarangan penggunaan jilbab bagi dokter dan perawat oleh oknum tertentu di salah satu Rumah Sakit di Jakarta telah memicu perhatian publik.

Tindakan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk dari sudut pandang hukum Islam.

Dalam Islam, berjilbab merupakan kewajiban bagi wanita muslimah, sehingga pelarangan ini harus dikaji dari sisi syariat.

Dalil Tentang Kewajiban Berjilbab

Di dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan wanita muslimah untuk menutup aurat, termasuk dengan mengenakan jilbab. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus, Bolehkah dalam Islam?

Dari ayat ini, jelas bahwa jilbab merupakan salah satu bentuk perlindungan dan identitas bagi wanita muslimah. Dalam hal ini, menutup aurat merupakan perintah langsung dari Allah yang bersifat wajib (fardhu). Sehingga, pelarangan untuk memakai jilbab merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat.

Larangan untuk Melanggar Perintah Allah

Dalam Islam, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mematuhi perintah manusia yang bertentangan dengan perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Artinya: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Sang Pencipta." (HR. Ahmad).

Hadis ini menegaskan bahwa jika ada aturan atau perintah dari siapapun yang bertentangan dengan perintah Allah, maka perintah tersebut tidak wajib, bahkan haram untuk ditaati. Dalam konteks pelarangan jilbab, mematuhi larangan tersebut termasuk dalam kategori menaati perintah yang melanggar perintah Allah, dan hal ini jelas dilarang dalam Islam.

Hukum Menanggapi Larangan Jilbab

Menanggapi pelarangan jilbab bagi dokter dan perawat, dari perspektif Islam, seseorang tidak boleh mematuhi larangan tersebut karena hal ini berarti melanggar syariat Allah.

Dokter dan perawat, sebagai muslimah, tetap berkewajiban menjaga aurat mereka sesuai dengan perintah Allah, meskipun ada tekanan atau larangan dari pihak tertentu.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa' ayat 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 135).

Baca Juga: Tangan Nasaruddin Umar Dicium Paus Fransiskus, Siapa Sosok Imam Besar Masjid Istiqlal Itu?

Ayat ini menekankan bahwa seorang muslim harus berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran, walaupun menghadapi tekanan atau ancaman dari pihak lain.

Oleh karena itu, dalam situasi di mana seorang muslimah dilarang memakai jilbab, ia harus tetap berpegang pada perintah Allah dan menolak larangan tersebut.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa berjilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur’an.

Larangan untuk memakai jilbab dari pihak manapun tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak boleh ditaati.

Dokter dan perawat, sebagai profesi yang terhormat, memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga syariat Islam, termasuk dalam hal berpakaian sesuai ajaran agama.

Mengikuti perintah yang bertentangan dengan syariat Allah adalah hal yang dilarang, dan dalam situasi seperti ini, muslimah harus tetap tegar dalam mematuhi perintah Allah SWT di atas segalanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.