Akurat

Shalat Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya?

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Agustus 2024, 10:59 WIB
Shalat Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya?

AKURAT.CO Rebo Wekasan, atau yang dikenal juga dengan istilah "Rabu Pungkasan," adalah tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Muslim di Indonesia pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Tradisi ini melibatkan pelaksanaan shalat sunnah dan doa tertentu dengan tujuan untuk menolak bala atau musibah yang diyakini akan turun pada hari tersebut.

Namun, bagaimana pandangan syariat Islam tentang amalan ini? Apakah ada dalil yang mendukung pelaksanaannya?

Sejarah dan Asal Usul Rebo Wekasan

Rebo Wekasan berasal dari keyakinan bahwa pada hari Rabu terakhir bulan Safar, Allah menurunkan berbagai macam musibah dan bencana ke bumi.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 8: Perintah Menegakkan Keadilan di Tengah Konflik Kepentingan

Oleh karena itu, sebagian umat Islam melakukan ibadah tertentu seperti shalat sunnah empat rakaat, membaca doa-doa khusus, dan sedekah, dengan harapan agar terhindar dari bala dan bencana.

Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, ibadah yang bersifat ritual harus didasarkan pada dalil yang shahih, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis.

Tidak ada riwayat yang shahih yang secara khusus menganjurkan shalat atau amalan tertentu pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Oleh karena itu, para ulama mayoritas bersepakat bahwa shalat Rebo Wekasan adalah bid’ah, yaitu amalan yang diada-adakan dalam agama tanpa dasar yang jelas dari syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ "Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi landasan bahwa segala bentuk ibadah yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang shahih, dianggap sebagai bid’ah dan tidak boleh dilakukan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: اَتَشْرَعُونَ لَهُمْ مِمَّا لَمْ يَاْذَنْ بِهِ اللّٰهُ "Apakah mereka memiliki syariat yang mereka buat untuk mereka sendiri yang tidak diizinkan oleh Allah?" (QS. Asy-Syura: 21).

Baca Juga: Pidato Singkat tentang Maulid Nabi: Cocok untuk Latihan Anak SD atau SMP

Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menetapkan syariat, dan segala bentuk ibadah yang tidak diizinkan oleh Allah adalah amalan yang ditolak.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Rebo Wekasan tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam tidak mengamalkan shalat ini sebagai bagian dari ibadah rutin mereka.

Sebagai gantinya, dianjurkan untuk memperbanyak ibadah yang telah jelas dalilnya, seperti shalat sunnah rawatib, shalat tahajud, dan amalan-amalan lain yang disyariatkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.