AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, nama memiliki peran yang sangat penting. Nama adalah identitas seseorang yang diberikan oleh orang tua sejak lahir.
Namun, dalam beberapa kasus, ada orang yang ingin mengganti namanya, salah satunya karena sering mengalami sakit-sakitan.
Pertanyaannya, bagaimana hukum mengganti nama dalam Islam, khususnya ketika tujuannya adalah untuk menghilangkan penyakit atau untuk mencari keberkahan?
Hukum Mengganti Nama dalam Islam
Dalam Islam, mengganti nama tidaklah dilarang asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Di antaranya adalah nama tersebut tidak mengandung makna yang buruk, tidak menyerupai nama yang hanya milik Allah SWT, atau tidak meniru nama yang dikhususkan untuk agama atau budaya tertentu.
Nama yang baik adalah nama yang memiliki makna baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca Juga: 5 Prinsip dalam Memilih Pemimpin Daerah Menurut Islam
Dalil-dalil Mengenai Pergantian Nama
Dalam hadits, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengganti nama seseorang karena nama tersebut memiliki makna yang kurang baik atau karena alasan tertentu yang diyakini dapat membawa keberkahan. Salah satu hadits yang sering dijadikan dasar adalah sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: غَيَّرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَ عَاصِيَةَ فَقَالَ: "أَنْتِ جَمِيلَةٌ".
Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW mengubah nama seorang wanita yang bernama ‘Ashiyah’ (yang artinya pendurhaka) menjadi Jamilah (yang artinya cantik)." (HR. Muslim no. 2139).
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memperbolehkan dan bahkan menganjurkan perubahan nama jika nama tersebut memiliki makna buruk atau bisa membawa dampak negatif pada pemiliknya.
Ganti Nama karena Sakit-sakitan
Dalam konteks seseorang yang ingin mengganti namanya karena sering sakit, Islam tidak melarang tindakan tersebut.
Dalam beberapa kebudayaan Islam, diyakini bahwa nama memiliki pengaruh terhadap nasib dan kesehatan seseorang.
Meski demikian, yang lebih penting adalah keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi pada manusia, termasuk penyakit, adalah takdir dari Allah SWT.
Baca Juga: 5 Prinsip dalam Memilih Pemimpin Daerah Menurut Islam
Namun, jika seseorang merasa lebih nyaman atau merasa lebih baik setelah mengganti namanya, dan jika tindakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka hal tersebut diperbolehkan. Selalu ingat bahwa segala usaha, termasuk mengganti nama, harus disertai dengan doa dan tawakkal kepada Allah SWT.
Mengganti nama dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan selama nama baru tersebut memiliki makna yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Jika niat mengganti nama adalah untuk menghilangkan penyakit atau untuk tujuan kebaikan lainnya, maka tindakan tersebut sah menurut syariat Islam. Namun, keyakinan yang kuat kepada Allah SWT dan doa tetap menjadi faktor utama dalam setiap usaha yang kita lakukan.