Akurat

Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Agustus 2024, 06:30 WIB
Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?

AKURAT.CO Di era modern ini, layanan ojek online (ojol) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kemudahan akses dan fleksibilitasnya menjadikan ojol sebagai pilihan utama dalam mobilitas, terutama di kota-kota besar.

Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan terkait dengan hukum Islam, khususnya tentang fenomena seorang pengemudi ojol yang membonceng penumpang yang bukan mahram.

Dalam Islam, mahram adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang memiliki hubungan darah atau pernikahan yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk dinikahi.

Contoh mahram termasuk orang tua, saudara kandung, dan anak. Hukum Islam melarang seorang muslim melakukan interaksi fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram, terutama yang melibatkan kontak langsung seperti bersentuhan.

Baca Juga: Cara Virus Cacar Monyet Mpox Terdeteksi di Berbagai Negara, Ini Panduan Islam Menghadapi Virus Menular

Pertanyaan mengenai hukum seorang pengemudi ojol yang membonceng penumpang lawan jenis yang bukan mahram menjadi relevan dalam konteks ini. Dalam ajaran Islam, perbuatan tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah, antara lain:

1. Ikhtilat (Pergaulan Bebas) dan Khalwat (Berduaan dengan Lawan Jenis)

Dalam Islam, ikhtilat atau pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dihindari karena dapat menimbulkan fitnah atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, dalam konteks ojek, situasi ini juga bisa tergolong sebagai khalwat, yaitu berada dalam kondisi berduaan di tempat yang memungkinkan timbulnya godaan atau dosa.

2. Sentuhan Fisik

Ketika seorang pengemudi ojol membonceng penumpang lawan jenis, sering kali terjadi sentuhan fisik yang tidak bisa dihindari.

Dalam Islam, sentuhan antara pria dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang dilarang, kecuali dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

3. Pandangan Ulama

Beberapa ulama memandang bahwa interaksi semacam ini sebaiknya dihindari jika memungkinkan.

Mereka menekankan pentingnya menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan syariat Islam.

Sebagai solusi, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengemudi ojol maupun penumpang untuk meminimalkan risiko pelanggaran syariat:

1. Memilih Pengemudi/ Penumpang Sesama Jenis

Menggunakan layanan ojol yang menawarkan pilihan pengemudi wanita untuk penumpang wanita atau sebaliknya bisa menjadi salah satu cara menghindari kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.

2. Menggunakan Sekat atau Pembatas

Menggunakan sekat atau alat lain yang bisa memisahkan antara pengemudi dan penumpang bisa menjadi alternatif untuk meminimalkan kontak fisik.

Baca Juga: Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Bolehkah dalam Islam?

3. Mengedepankan Niat dan Tujuan

Menjaga niat yang baik dan fokus pada tujuan perjalanan, misalnya dalam keadaan darurat, juga penting. Jika perjalanan tersebut adalah suatu keharusan dan tidak ada pilihan lain, maka diutamakan untuk menjaga adab dan tata cara yang Islami.

Fenomena ojol yang membonceng penumpang lawan jenis yang bukan mahram memang menjadi tantangan tersendiri dalam menerapkan syariat Islam di tengah kehidupan modern.

Penting bagi umat Islam untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini.

Solusi seperti memilih pengemudi yang sama jenis kelaminnya atau menggunakan alat pemisah bisa menjadi cara untuk tetap menjaga kehormatan dan menjalankan ajaran Islam dengan baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.