Istri Umar Kei Tiga-tiganya Tinggal Satu Rumah, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Praktik poligami adalah salah satu aspek dalam syariat Islam yang kerap menimbulkan perdebatan, baik di kalangan masyarakat umum maupun di antara para ulama.
Baru-baru ini, kisah Umar Kei yang hidup bersama tiga istrinya dalam satu rumah menjadi sorotan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: Bolehkah dalam Islam, seorang suami yang berpoligami mengumpulkan istri-istrinya dalam satu rumah?
Poligami diizinkan dalam Islam, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Islam
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa: 3)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan syarat suami mampu berlaku adil di antara istri-istrinya.
Adil dalam Pembagian Tempat Tinggal
Keadilan dalam poligami tidak hanya dalam hal nafkah dan kasih sayang, tetapi juga dalam pembagian tempat tinggal.
Ulama sepakat bahwa seorang suami wajib memberikan tempat tinggal yang layak dan terpisah untuk setiap istri jika mereka menginginkannya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia cenderung kepada salah satu dari keduanya (dalam pembagian) maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring. (HR. Abu Dawud)
Hadits ini mengingatkan suami agar tidak berlaku tidak adil dalam pembagian, termasuk tempat tinggal.
Istri Tinggal Satu Rumah, Bagaimana Hukumnya?
Mengumpulkan istri-istri dalam satu rumah bukanlah sesuatu yang haram dalam Islam. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kenyamanan para istri.
Para ulama menyatakan bahwa jika para istri rela dan tidak merasa terzalimi, maka hal ini diperbolehkan.
Tetapi jika salah satu atau lebih dari istri merasa terganggu atau tidak nyaman, suami wajib menyediakan tempat tinggal terpisah untuk mereka.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan bahwa seorang suami boleh mengumpulkan istri-istrinya dalam satu rumah, asalkan masing-masing memiliki ruangan atau kamar yang terpisah sehingga privasi dan hak-hak mereka tetap terjaga.
Dalam konteks Islam, suami yang berpoligami boleh mengumpulkan istri-istrinya dalam satu rumah selama ia dapat berlaku adil dan istri-istrinya tidak merasa terzalimi.
Namun, lebih utama jika setiap istri diberikan tempat tinggal yang terpisah agar keadilan dan kenyamanan mereka terjaga.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya keadilan dalam poligami, dan hal ini mencakup segala aspek kehidupan rumah tangga, termasuk tempat tinggal.
Oleh karena itu, keputusan untuk tinggal dalam satu rumah harus didiskusikan dengan baik oleh suami dan istri-istrinya agar tercapai kesepakatan yang tidak menimbulkan mudarat bagi salah satu pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









