AKURAT.CO Kasus viral yang melibatkan Sarwendah dan Betrand Peto, ibu angkat dan anak angkat, memicu pertanyaan mengenai apakah pernikahan antara ibu angkat dan anak angkat diperbolehkan dalam Islam.
Hal ini penting untuk dijawab dengan dasar-dasar hukum Islam (dalil) yang kuat agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak salah dalam memahami hukum syariat.
Hubungan Ibu Angkat dan Anak Angkat dalam Islam
Dalam Islam, hubungan antara ibu angkat dan anak angkat tidak memiliki status yang sama dengan hubungan antara ibu kandung dan anak kandung. Oleh karena itu, status hukum mengenai pernikahan antara keduanya perlu dikaji lebih mendalam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
"Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (yang sebenarnya). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. Al-Ahzab: 4).
Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia dan Pentingnya Kesejahteraan bagi Seluruh Bangsa Indonesia dalam Islam
Ayat ini menjelaskan bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung. Status anak angkat dalam keluarga tidak mengubah garis keturunan atau hukum-hukum yang berkaitan dengan mahram (orang yang haram dinikahi). Oleh karena itu, secara hukum Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi mahram bagi ibu angkatnya.
Hukum Menikah dengan Anak Angkat
Dalam hukum Islam, pernikahan antara orang yang bukan mahram (baik karena nasab, persusuan, atau sebab lainnya) adalah sah selama memenuhi syarat-syarat pernikahan.
Karena anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung secara syariat, maka hubungan antara ibu angkat dan anak angkat tidak dianggap sebagai hubungan mahram.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pernikahan dalam Islam juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti kesesuaian, kemaslahatan, dan persetujuan dari kedua belah pihak.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29).
Baca Juga: Dokter Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri, Apa Hukum Bunuh Diri dalam Islam?
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan harus dilakukan dengan persetujuan dan kemaslahatan bersama, dan tidak boleh menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi salah satu pihak atau masyarakat secara umum.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan, pernikahan antara ibu angkat dan anak angkat dalam Islam tidak haram selama tidak ada larangan yang jelas dari segi syariat.
Namun, pernikahan semacam ini memerlukan pertimbangan matang, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Oleh karena itu, meskipun mungkin dibolehkan, hal ini tidak disarankan tanpa adanya kemaslahatan yang jelas dan perlu melalui musyawarah dengan pihak yang berkompeten dalam hukum Islam.
Penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik hukum-hukum syariat sebelum mengambil keputusan, terutama dalam masalah pernikahan yang memiliki implikasi besar terhadap kehidupan pribadi dan sosial.