Kepala BPIP Yudian Wahyudi Kontroversial, Apa Saja Jejak Kontroversinya?

AKURAT.CO Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjadi sorotan setelah adanya aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh pakai jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus.
Sebagai penanggung jawab Paskibraka nasional, BPIP diserang kritik oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam, pimpinan DPR RI, hingga warganet.
Yudian juga beberapa kali menjadi sorotan karena mengeluarkan pernyataan dan aturan yang kontroversial.
Ketika menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Yudian membuat kebijakan larangan pakai cadar bagi mahasiswi di kampus pada medio 2018.
Aturan itu tertuang dalam surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar yang dikeluarkan Februari 2018.
Lalu, Pada Februari 2020, Yudian pernah menyampaikan pernyataan yang membenturkan agama dengan Pancasila tak lama setelah dilantik sebagai Kepala BPIP.
Ia mengatakan ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentingannya sendiri yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
"Si minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan," kata Yudian.
Selain itu, BPIP di bawah kepemimpinan Yudian sempat mengadakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema yakni 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam' pada Agustus 2021 lalu.
Yudian pun perna berencana menggunakan sejumlah platform media sosial (medsos) untuk mensosialisasikan Pancasila ke generasi muda. Platform media sosial yang akan digunakan mulai dari Youtube, Blog, hingga TikTok pada awal 2020.
Terkini, Yudian mengakui ada ketentuan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Donor Organ Menurut Syariat Islam?
Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. Ia pun mengklaim anggota Paskibraka dengan sukarela mengikuti aturan tersebut.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Namun, aturan itu sudah dikoreksi Istana. Kasetpres Heru Budi Hartono menyatakan Paskibraka putri tetap boleh menggunakan jilbab saat upacara pengibaran bendera sesuai pilihan masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










