Apa Hukum Memakai Sepatu yang Terbuat dari Kulit Babi?

AKURAT.CO Dalam pandangan Islam, hukum menggunakan barang-barang yang berasal dari babi adalah salah satu isu yang penting untuk diperhatikan.
Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Al-Qur'an dan hadis, baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan.
Begini hukum menggunakan sepatu yang terbuat dari kulit babi, dengan dasar-dasar hukum yang terdapat dalam syariat Islam.
Baca Juga: Video Erika Viral Usai Disebut Prank Ojol, Apa Hukum Prank dalam Perspektif Islam?
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 173:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah."
Dari ayat ini, jelas bahwa babi dan segala produk yang berasal darinya diharamkan untuk dikonsumsi.
Meski ayat ini secara langsung menyebutkan tentang konsumsi, namun prinsip keharaman babi meluas ke aspek lainnya, termasuk penggunaan barang-barang yang terbuat dari babi.
Rasulullah SAW juga bersabda mengenai najisnya babi dalam hadis riwayat Ahmad:
تَجْعَلُوا فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَتْ وَجْهَ غَيْرِهَا مِنَ الْأَمْتِعَةِ لَا تَصْلُحُ لَهَا حَتَّى تُغَسَّلَ
"Janganlah kalian menjadikan kulit bangkai (hewan yang tidak disembelih sesuai syariat) sebagai alat-alat (kegunaan), karena ia tidak halal digunakan kecuali setelah disucikan (disamak)."
Dari hadis ini, terdapat ketentuan tentang najisnya kulit hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, termasuk babi. Meskipun kulit tersebut telah disamak, ia tetap tidak boleh digunakan.
Para ulama mayoritas juga bersepakat bahwa babi adalah najis 'ain (najis zatnya) dan tidak dapat menjadi suci walaupun melalui proses penyucian seperti penyamakan.
Baca Juga: Urutan Memotong Kuku dalam Islam sesuai Sunnah
Oleh karena itu, segala bentuk produk yang terbuat dari babi, termasuk sepatu dari kulit babi, dihukumi haram untuk digunakan.
Ini karena barang-barang tersebut dianggap najis dan menyentuhnya dapat menyebabkan seseorang terkena najis yang harus disucikan.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis, serta pendapat mayoritas ulama, penggunaan sepatu yang terbuat dari kulit babi adalah haram.
Hal ini disebabkan oleh status najis yang melekat pada babi, yang tidak dapat dihilangkan meskipun melalui proses penyucian seperti penyamakan.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari penggunaan barang-barang yang berasal dari babi dalam kehidupan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









