Jejak Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Bedug Haram

AKURAT.CO Salah satu tokoh ulama salafi, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, wafat pada Kamis, (11/7/2024).
Beliau meninggal pada usia 61 tahun. Ia wafat di rumah duka di Bogor, Jawa Barat. Kabar wafatnya beliau beredar di sosial media.
Ustadz Yazid meninggal dunia di rumah sakit seusai mendapat perawatan intensif karena penyakit kanker.
Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Bedug Haram
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas sempat viral karena ia mengharamkan penggunaan bedug di kegiatan agama Islam.
Pernyataan Ustadz Yazid ini viral setelah di unggah akun video TikTok @nuisme.id.
Ustadz Yadiz tengah menjelaskan beberapa alat musik yang diharamkan dalam Islam.
"Semua alat musik termasuk bedug hukumnya haram," kata Ustaz Yazid.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Onani tak Batalkan Puasa
Menurutnya, meski bedug selama ini turut membantu syiar agama Islam di Indonesia, Bedug haram.
"Menabuh beduh itu tidak memiliki hubungan apapun dengan ajarab Islam. Dan perlu diketahui bedug bukan berasal dari agama Islam. Menabuh bedug juga merupakan kebiasaan orang-orang kafir yang biasa digunakan untuk memanggil roh-roh nenek moyang mereka," kata Ustaz Yazid.
Hukum Menggunakan Bedug untuk Syiar Islam Menurut Hadis Nabi
Dalam syiar Islam, penggunaan bedug sering digunakan, terutama di Indonesia, untuk menandai waktu salat dan acara-acara keagamaan lainnya.
Namun, jika merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, kita tidak menemukan rujukan langsung yang menyebutkan penggunaan bedug secara spesifik.
Bedug merupakan tradisi budaya yang diadaptasi dalam praktik keagamaan di beberapa daerah, termasuk Indonesia. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, adzan adalah cara yang disyariatkan untuk mengumumkan waktu salat.
Berikut adalah hadis yang berhubungan dengan cara mengumumkan waktu salat:
Hadis dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu:
عَنِ ابْنِ زَيْدٍ، قَالَ: أَرَى رَجُلاً يَطُوفُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَأَيْتُ رَجُلاً يَطُوفُ بِهِمَا، فَأُمِرْتُ أَنْ أَذْهَبَ إِلَى نَحْوِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فَإِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ، فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيَأْتِ الْمَسْجِدَ، وَلْيُؤَذِّنْ، فَإِنَّهُ لَا يُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ لَا طَهُورَ لَهُ".
Artinya: Dari Ibnu Zaid, dia berkata, "Aku melihat seorang lelaki mengelilingi (ka'bah), kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat seorang lelaki yang mengelilinginya.' Rasulullah bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian ingin memimpin salat, hendaklah ia berwudu dan datang ke masjid, serta mengumandangkan adzan, karena salat seseorang tidak diterima jika ia tidak berwudu.'"
Hadis ini menunjukkan bahwa adzan adalah cara yang disyariatkan untuk mengumumkan waktu salat. Tidak ada hadis yang secara langsung mendukung atau melarang penggunaan bedug.
Baca Juga: Rumah Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Pernah Hendak Dibakar, Dirinya Sempat Mau Dibunuh
Penggunaan bedug lebih merupakan bagian dari budaya lokal yang diintegrasikan ke dalam praktik keagamaan. Selama tujuan penggunaannya adalah untuk mendukung syiar Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, maka praktik ini dapat diterima.
Kesimpulannya, menggunakan bedug tidak haram. Hal ini merupakan budaya lokal yang seirama dengan tujuan untuk menyiarkan Islam. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










