Jejak Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Onani tak Batalkan Puasa

AKURAT.CO Kabar duka datang dari dunia dakwah, khususnya umat Islam yang mengikuti manhaj salafi. Salah satu tokohnya, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, wafat pada Kamis, (11/7/2024).
Almarhum meninggal pada usia 61 tahun. Ia wafat di rumah duka di Bogor, Jawa Barat setelah menunaikan ibadah haji. Informasi wafatnya beliau beredar di sosial media.
Ustadz Yazid sendiri meninggal dunia di rumah sakit seusai mendapat perawatan intensif karena penyakit kanker.
Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Onani tak Batalkan Puasa
Video ceramah Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang onani atau istimna' pernah mencuat ke publik sosial media.
Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019).
Ketika menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa, Ustadz Yazid menyebut bahwa istimna' (onani) merupakan sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama.
"Yang ke tujuh, ini dikhilafkan di antara ulama, yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna' ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," kata Yazid kepada para jemaah.
Baca Juga: Rumah Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Pernah Hendak Dibakar, Dirinya Sempat Mau Dibunuh
Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat membatalkan puasa.
"Dia berdosa dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-qiyashkan dengan jima' atau bersetubuh," kata Ustazd Yazid.
Pandangan Mayoritas Ulama: Onani Membatalkan Puasa
Dalam perspektif hadis dan pendapat ulama, onani (masturbasi) selama bulan puasa adalah salah satu tindakan yang bisa membatalkan puasa.
Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini, tetapi secara umum, pandangan mayoritas ulama adalah bahwa onani membatalkan puasa.
Hadis dan Pendapat Ulama:
Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i, dan Al-Imam Ahmad sepakat bahwa onani membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa keluarnya air mani dengan sengaja, baik dengan tangan atau cara lain, termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalil Hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي، الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا" (رواه البخاري).
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Ia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasannya, dan setiap kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat." (HR. Bukhari).
Dari hadis ini, dapat diambil kesimpulan bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makanan, minuman, dan syahwat.
Pandangan Mazhab Hanafi:
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa onani membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan keluarnya air mani.
Dengan demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa onani termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk syahwat, adalah bagian dari ibadah puasa yang sempurna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










