Apakah Benar di Bulan Suro Tidak Boleh Melangsungkan Hajatan atau Slametan?

AKURAT.CO Bulan Suro, dalam penanggalan Jawa, bertepatan dengan bulan Muharram dalam kalender Hijriyah.
Bulan ini sering kali dikaitkan dengan berbagai mitos dan kepercayaan masyarakat Jawa, salah satunya adalah pantangan untuk melangsungkan hajatan atau slametan.
Apakah keyakinan ini didukung oleh perspektif agama Islam, khususnya hadis?
Perspektif Hadis
Dalam Islam, sumber utama ajaran adalah Al-Qur'an dan hadis. Hadis adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh sahabat dan kemudian dikumpulkan oleh para ulama.
Untuk memahami apakah ada dasar larangan mengadakan hajatan di bulan Suro (Muharram), kita perlu meninjau beberapa hadis yang relevan.
Hadis Pertama: Keutamaan Bulan Muharram
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ."
"Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam."
(HR. Muslim, no. 1163)
Baca Juga: Hukuman bagi Keamanan/Polisi yang Salah Tangkap Orang dalam Perspektif Islam
Hadis ini menunjukkan bahwa bulan Muharram memiliki keutamaan tersendiri, terutama dalam hal ibadah puasa. Namun, hadis ini tidak menyebutkan adanya larangan untuk melangsungkan hajatan atau slametan.
Hadis Kedua: Larangan Tahayul dan Bid'ah
Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan umatnya untuk menjauhi tahayul dan bid'ah yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ"
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada dasarnya, maka ia tertolak."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk ajaran atau praktik yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam tidaklah diterima. Jika kepercayaan tentang pantangan mengadakan hajatan di bulan Suro tidak memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis, maka kepercayaan tersebut termasuk dalam kategori bid'ah.
Perspektif Ulama
Banyak ulama menyatakan bahwa kepercayaan tentang pantangan mengadakan hajatan di bulan Suro (Muharram) tidak memiliki dasar yang kuat dalam Islam.
Bulan Muharram, seperti bulan lainnya dalam kalender Hijriyah, adalah waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, tetapi tidak ada larangan khusus untuk melangsungkan hajatan atau acara apapun.
Berdasarkan kajian terhadap hadis-hadis yang relevan, tidak ditemukan larangan khusus dalam Islam untuk melangsungkan hajatan atau slametan di bulan Suro (Muharram).
Baca Juga: Hukum Salah Tangkap dalam Islam, Begini Hak yang Harus Diberikan kepada yang Dituduh
Kepercayaan tersebut lebih bersifat budaya atau tradisi lokal yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya berpegang pada ajaran yang sahih dan menjauhi praktik-praktik yang tidak memiliki dasar dalam agama.
Melangsungkan hajatan atau acara apapun di bulan Suro (Muharram) adalah diperbolehkan, selama acara tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










