Akurat

Benarkah di Bulan Suro Tidak Boleh Melakukan Pernikahan?

Lufaefi | 9 Juli 2024, 09:00 WIB
Benarkah di Bulan Suro Tidak Boleh Melakukan Pernikahan?

AKURAT.CO Bulan Suro, yang dikenal sebagai bulan Muharram dalam kalender Islam, sering kali dianggap sebagai waktu yang kurang menguntungkan untuk melakukan berbagai kegiatan penting, termasuk pernikahan.

Kepercayaan ini banyak ditemukan di kalangan masyarakat Jawa, di mana Suro dianggap sebagai bulan yang penuh dengan pantangan dan mistis.

Namun, dari perspektif al-Quran dan hadits, apakah benar bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan di bulan Suro?

Perspektif al-Quran

Al-Quran tidak secara spesifik menyebutkan larangan atau pantangan terkait pernikahan pada bulan Muharram. Dalam ajaran Islam, al-Quran adalah sumber utama hukum dan pedoman hidup.

Baca Juga: Apakah Benar Orang yang Meninggal di Malam 1 Suro Terkena Nasib Buruk atau Dinamakan Sengkolo?

Tidak adanya larangan eksplisit dalam al-Quran tentang pernikahan di bulan Muharram menunjukkan bahwa tidak ada dasar agama yang melarang pernikahan pada bulan tersebut.

Ayat yang sering kali dikaitkan dengan penetapan bulan-bulan dalam Islam adalah Surah At-Taubah ayat 36:

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu." (QS. At-Taubah: 36).

Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Namun, pemuliaan bulan ini lebih berkaitan dengan larangan berperang dan melakukan kezaliman, bukan dengan larangan pernikahan atau aktivitas lainnya.

Perspektif Hadits

Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW juga tidak menunjukkan adanya larangan pernikahan pada bulan Muharram. Sebaliknya, beberapa hadits menekankan bahwa kepercayaan takhayul yang tidak berdasar harus dihindari oleh umat Islam. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada kesialan (thiyarah), tidak ada keberuntungan pada burung tertentu, tidak ada keberuntungan pada burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa keyakinan pada kesialan bulan tertentu, termasuk bulan Safar yang sering kali dikaitkan dengan kepercayaan yang mirip dengan bulan Suro, tidak memiliki dasar dalam Islam. Oleh karena itu, keyakinan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan pada bulan Suro juga tidak didukung oleh hadits.

Baca Juga: Orang Meninggal di Malam 1 Suro Artinya Orang Tersebut Terkena Nasib Buruk atau Dinamakan Sngkolo, Benar atau Tidak?

Dari perspektif al-Quran dan hadits, tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan pada bulan Suro atau Muharram. Keyakinan tersebut lebih merupakan tradisi budaya dan kepercayaan lokal yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk kembali kepada al-Quran dan hadits dalam menentukan hukum dan panduan hidup mereka, serta menghindari takhayul dan kepercayaan yang tidak berdasar.

Dengan demikian, pernikahan dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada bulan Suro, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.